BATAM, KABARTERKINI.co.id – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus pada Rabu sore 8 Mei 2024. Rapat paripurna yang memenuhi kuorum itu, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II, Muhammad Yunus Muda.
Sementara itu dari Pemerintah Kota Batam dihadiri Sekdako Jefridin Hamid mewakili Walikota Batam Muhammad Rudi. Kemudian, sejumlah Forkompimda dan kepala OPD Batam juga hadir di ruang rapat paripurna tersebut.
Adapun agenda yang dibahas meliputi laporan Panitia Khusus atau Pansus tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam Tahun Anggaran 2023, sekaligus pengambilan keputusan jawaban Walikota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda Pemakaman, serta pembentukan Pansus dan penutupan masa sidang II tahun 2024, lalu pembukaan masa sidang III tahun 2024.
Pada kesempatan pertama, Pimpinan Sidang, Muhammad Kamaludin memberikan kesempatan kepada Pansus LKPJ Walikota Batam untuk menyampaikan laporan akhir. Dia pun mengapresiasi Pansus LKPJ yang telah bekerja secara komprehensif dan marathon dalam dua bulan terakhir meskipun dimulai saat bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriyah.
Ketua Pansus Aman SPd pun mewakili rekan-rekannya membacakan laporan akhir tersebut. Selain dibacakan, laporan akhir, Pansus juga memaparkan pada layar lebar di depan dan layar-layar di penjuru ruangan Dewan.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 69 Ayat (1) dan guna memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, maka Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ setiap tahunnya,” ungkap Aman dalam salah satu penggalan laporannya.
Anggota Dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga memaparkan LKPJ Walikota Batam merupakan hasil kinerja atau implementasi program pembangunan yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikoordinir Walikota Batam Muhammad Rudi selaku Kepala Daerah sebagai penanggungjawab secara politik. Pada bagian akhir laporannya, Aman pun memberikan penilaian cukup baik atas kinerja OPD Batam dengan memberikan sejumlah rekomendasi.
“Dari hasil pembahasan Pansus bersama OPD terhadap dokumen LKPJ, secara umum kinerja semua OPD cukup baik. Dari penguasaan terhadap dokumen visi dan misi kepala daerah, dokumen perencanaan pembangunan yang jadi acuan dalam menyusun program dan kegiatan beserta indikator kinerjanya, pemahaman OPD lebih baik dan meningkat dari LKPJ tahun 2022. Ini mengindikansikan kinerja OPD tahun 2023 sudah berjalan on the track dan memenuhi aspek serta prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik.
Namun demikian, sambung Aman, Pansus yang menjalankan fungsi pengawasan memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada sejumlah OPD dengan tujuan agar kinerjanya berjalan lebih baik lagi. Pansus juga meminta OPD-OPD berkenaan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam 60 hari ke depan. Sementara Pansus sendiri meminta perpanjangan masa kerja sampai 90 hari ke depan untuk melakukan pengawasan dan kembali melaporkan dalam rapat paripurna Dewan.
Usai Ketua Pansus menyampaikan Laporannya, Pimpinan Sidang Kamaludin pun menanyakan apakah semua anggota Dewan yang hadir menyetujui laporan akhir tersebut. Seluruh anggota Dewan pun menyatakan setuju, dan menyetujui permintaan masa kerja Pansus untuk memperkuat fungsi pengawasan pelaksanaan rekomendasi berkenaan hingga 90 hari ke depan.
Sidangpun dilanjutkan dengan jawaban Walikota Batam Muhammad Rudi atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terkait Ranperda Pemakaman yang disampaikan Pemko pada sidang paripurna sebelumnya. Sekdako Batam Jefridin Hamid mewakili Walikotanya, secara umum menyatakan telah menindaklanjuti catatan-catatan fraksi terkait Ranperda tersebut dan bersedia melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Dewan dan pihak terkait.
Setelah penyampaian jawaban Walikota Batam, pimpinan sidang pun memberi kesempatan setiap fraksi mengusulkan nama untuk pembentukan Pansus Ranperda Pemakaman guna menindaklanjuti pembahasannya. Setelah mendapatkan nama-nama anggota Dewan yang masuk dalam Pansus, Kamaludin pun menskor sidang selama beberapa menit untuk memberikan Pansus memilih ketua.
Setelah skor dicabut dan sidang dibuka lagi, Kamaludin pun membacakan keputusan sesuai hasil rapat pansus. “Dengan ini menetapkan Pansus Ranperda Pemakaman dengan Ketua Bapak Udin P Sihaloho,” ucap Kamaludin mengetok palu sidang.
Pansus pun diharapkan dapat segera bekerja untuk menuntaskan pembahasan Ranperda Pemakaman, sehingga dapat segera disahkan menjadi Perda. Lalu, Perda tersebut akan mengatur Pengelolaan Pemakaman di wilayah Kota Batam agar lebih baik, tertata dan menambah nilai estetika kota.
Agenda terakhir sidang dilakukan dengan lebih cepat dimana pimpinan sidang membacakan penutupan masa sidang II tahun 2024 dan kembali mengetok palu menyatakan pembukaan masa sidang III tahun 2024. Setelah itu sidang paripurna pun dinyatakan ditutup. (*ifan)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id