
ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas melaksanakan rapat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas 2024. Rapat berlangsung di ruang rapat utama Lantai I Kantor DPRD Kepulauan Anambas, Kamis 24 April 2025.
Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Wawan Kurniawan saat memimpin rapat menjelaskan bahwa rapat kali ini diikuti 13 anggota DPRD Kepulauan Anambas, sehingga dinyatakan layak dilanjutkan sesuai dengan aturan.
“Menurut catatan Sekretaris DPRD Anambas, rapat kali ini dihadiri 13 dari 20 Anggota DPRD Kepulauan Anambas, sehingga rapat ini dinyatakan Kuorum dan terbuka untuk umum,” ulang Wawan sembari mengetuk palu tiga kali tanda dibukanya rapat paripurna LKPj Bupati Kepulauan Anambas 2024.
Bupati Kepulauan Anambas Aneng menyampaikan bahwa akuntabilitas keuangan merupakan cerminan pertanggung jawaban pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ia menjelaskan pendapatan transfer tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp942,80 miliar dan terealisasi sebesar Rp773,80 miliar atau sebesar 82,07 persen.
Begitu pula dengan penyampaiannya terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp39,17 miliar, dan terealisasi sebesar Rp28,30 miliar atau mencapai sebesar 72,23 persen.
“Untuk itu dapat saya sampaikan bahwa berdasarkan struktur keuangan daerah tahun anggaran 2024, pendapatan Kabupaten Kepulauan Anambas ditargetkan sebesar Rp1,009 triliun dan terealisasi sebesar Rp825,39 miliar atau sebesar 81,79 persen,” laporan Aneng.
Sementara itu, Aneng juga menjelaskan bahwa SILPA Kabupaten Kepulauan Anambas 2024 adalah sebesar Rp22 miliar yang diperoleh dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp808,99 miliar dikurangi dengan belanja daerah sebesar Rp831,70 miliar dan ditambah dengan pembiayaan daerah netto Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp4,93 miliar.
Laporan terkait pelaksanaan urusan pilihan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dilaksanakan sebanyak 5 urusan dan 15 program yang dijabarkan dalam 30 kegiatan dan 62 sub kegiatan, dengan total pagu anggaran Rp27,87 miliar dan realisasi penyerapan keuangannya sebesar Rp24,48 miliar atau mencapai sebesar 87,84 persen, dengan capaian realisasi fisik mencapai 90,99 persen.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, selain melaksanakan urusan pemerintahan, juga melaksanakan tugas-tugas dari pemerintah pusat yang didanai dari dana APBN yang merupakan bagian anggaran Kementerian/Lembaga Negara melalui Dana Tugas Pembantuan.
Pada 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menerima tugas pembantuan dari Kementerian Pertanian dengan dasar hukum DIPA Nomor : SP DIPA-500.1.4.2/034/DPPP/ND/10/2024 pada 2 Oktober 2024 melalui 4 program dan 5 kegiatan, dengan total pagu anggaran sebesar Rp112,58 juta, dengan realisasi sebesar Rp112,40 juta atau mencapai sebesar 99,87 persen dengan realisasi fisik sebesar 100 persen.
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan pada 2024 tentu saja masih memiliki kelemahan, Aneng selaku pimpinan eksekutif menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dan kedepannya mengajak peran serta aktif mitra pemerintah daerah di DPRD dan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka membangun dan menata wajah Anambas ke arah yang semakin baik, bermartabat dan berkakhlakul karimah, tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, segenap pimpinan dan anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, alim ulama dan tokoh masyarakat serta segenap media cetak dan elektronik atas dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kepulauan Anambas,” ujar Aneng mengakhiri. (*yady)