Dua Pengedar Narkoba di Aceh Utara Diringkus Polisi

0
407
PARA pelaku berhasil diamankan

ACEH UTARA, KABARTERKINI.co.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus dua pengedar narkoba di Gampong Batu Satu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin 6 September kemarin. Kedua pengedar narkoba di tangkap bersama sejumlah barang bukti 1 paket kecil sabu dengan berat 0.34 gram dan 16 paket sabu dengan berat 6.88 gram.

Tersangka diamankan, yakni SR (40) warga Gampong Matang Teungoh, Kecamatan Lhoksukon, dan SH (59) warga Asal Gampong Meunasah Geulinggang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Samsul Bahri menyampaikan, pelaku SR ditangkap setelah melakukan transaksi dengan tersangka SH di Gampong Batu Satu, Kecamatan Lhoksukon.

“Pada awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang adanya transaksi narkoba yang sangat meresahkan itu,” kata Samsul pada awak media, Rabu 7 September 2021. “Kebetulan Gampong Batu Satu, TO kami selama ini.”

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sambungnya, pada Senin 6 September 2021 sekira pukul 15.30 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku SR. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam saku celana.

“Hasil introgasi dilapangan, pelaku mengaku, barang haram itu ia beli dari tersangka SH,” papar Syamsul. “Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua.”

Dari hasil pengejaran, menurutnya, petugas berhasil menangkap pelaku SH dan dengan barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6.88 gram/bruto dan 1 buah kotak rokok aluminium warna merah.

“Saat ini para pelaku bersama barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Aceh,” kata Samsul. “Guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.” (*mulyadi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here