
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Dua spesialis pencurian ponsel di sejumlah rumah warga ditangkap personel Satreskrim Polres Natuna. Kedua pelaku berinisial A, umur 22 tahun, berdomisili di Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut, serta R, umur 24 tahun, berdomisili di Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara.
“Kedua pelaku tidak bekerja. Mereka melakukan pencurian dengan pemberatan atau curat. Yang beraksi di delapan lokasi berbeda di Natuna. Terakhir di salah satu rumah warga Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut pada 15 Juni lalu,” kata Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyhandy ketika konferensi pers di markasnya, Jalan Adam Malik, Ranai, 21 Juli kemarin.
Kedua pelaku melakukan curat, sambung perwira Kepolisian melati dua emas itu, tampak didampingi Kasatreskrim Polres Natuna AKP Ikhtiar Nazara dan Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad, di saat pemilik rumah sedang istirahat.
“Dari 18 unit ponsel curian, belum sempat di jual kedua pelaku. Kini belasan ponsel, menjadi barang bukti. Jika berkasnya rampung, akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna,” papar Iwan sambil menambahkan, kedua pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. (*andi surya)