Kabarterkini.co.id, Natuna – Demi mendukung Operasional Penanganan Covid19, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian tandatangan Naskah Perjanjian Hidah Daerah. Tandatangan berlangsung di Gedung Daerah atau Rumah Dinas Bupati Natuna, Jumat 8 Mei 2020.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Nomor 4.15.4/KS-NPHD/ /2020 dan Nomor 002 /NPHD/V/2020 tentang Dana Hibah Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Akibat Corona Virus Desease 2019 (Covid19) Kabupaten Natuna Tahun 2020.
“Tandatangan ini, Naskah Perjanjian ini merupakan bentuk sinergi, antara pemerintah daerah dengan unsur lintas sektoral, yakni pihak Kepolisian. Hal ini demi mendukung berbagai kebijakan dan himbauan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid19 di Natuna, melalui operasional teknis sesuai kewenangan dimiliki,” ungkap Hamid.
Sama hal dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dengan PMI Natuna kemarin, jadi Ketua DPW Partai Amanat Nasional Kepulauan Riau itu berharap seluruh pihak dan lembaga terkait dapat dilibatkan secara optimal. Sehingga sasaran ingin dicapai, yakni pencegahan serta penanganan Covid19 dapat dilaksanakan semakin baik.
“Naskah Perjanjian Hibah Daerah disepakati dengan pihak Kepolisian, melingkupi proses pengamanan serta mendukung kondisi sosial tetap aman dan tertib. Terutama dalam menyikapi berbagai kebijakan pemerintah, seperti himbauan menghindari keramaian, membatasi kegiatan luar rumah, pengawasan pos pelayanan moda transportasi laut dan udara, patroli pengamanan dan mendukung sosialisasi informasi kepada masyarakat,” papar Hamid.
Dalam kesempatan yang sama, Hamid juga menyerahkan Bantuan Rumah Ibadah Kecamatan Subi. Adapun penerima berjumlah 12 rumah ibadah (6 masjid dan 6 surau). Sedangkan dua surau, yaitu Surau Al Muttaqin dan Surau At-Taqwa tidak mengajukan proposal bantuan sebagaimana persyaratan penerima dana hibah rumah ibadah. (*pro_kopim/red)