Gelar Diskusi Publik, Ombudsman Kepri Bedah Kasus Pungli dan Pelayanan Publik

0
606
FOTO bersama seusai acara

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menggelar diskusi publik bersama tokoh masyarakat dan rekan media. Diskusi berlangsung di Ballroom Love Seafood Batam Center, Senin 18 Desember 2023.

”Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, bertugas menyelesaikan laporan masyarakat serta mencegah maladministrasi, antara lain, penguatan pengawasan pelayanan publik bersama masyarakat,” sambutan Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat.

Diskusi pertama bertajuk pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pungutan pendidikan di sekolah. Materi disampaikan dua narasumber, yaitu Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana dan IPTU Yoga Saputra selaku Kepala Posko UPP Provinsi Kepri.

Dalam penyampaiannya, kedua narasumber menekankan bahwasanya pungutan pendidikan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan mengikuti skema atau sesuai Pasal 8 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

Akan tetapi fakta di lapangan sering terjadi pungutan di luar ketentuan. Misalnya sumbangan rasa pungutan. Dimana secara redaksional ialah sumbangan, namun dalam implementasinya ditentukan nominal serta waktunya.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk aktif memberikan informasi. Seandai mengalami atau mengetahui adanya praktik pungli di sekolah.

”Jika terus dibiarkan tentu sangat berbahaya. Adanya pungli pada sektor pendidikan dapat memunculkan maladministrasi lainnya, seperti tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan dan sebagainya. Sehingga dapat mengganggu sistem pendidikan kita,” ujar Adi Permana.

Diskusi kedua, mengenai pelayanan khusus bagi kelompok rentan serta peran partisipasi masyarakat pada pelayanan publik. Dimana materi disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Dr Lagat Siadari.

Pelayanan khusus bagi kelompok rentan, menurut Lagat, selalu menjadi atensi Ombudsman. Karena tertuang pada UU Nomor 25 Tahun 2009, penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ombudsman selalu mendorong agar setiap instansi penyelenggara menyediakan sarana dan prasarana khusus, salah satunya pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Ada penilaian terhadap ketersediaan sarana dan prasarana serta layanan khusus bagi kelompok rentan,” jelasnya.

Akhir pemaparan, Lagat mengajak masyarakat turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan penyimpangan pelayanan publik untuk menciptakan kehidupan masyarakat lebih sejahtera.

“Kami sediakan berbagai media bagi Bapak atau Ibu konsultasi atau melapor. Jika ada penyimpangan pelayanan publik. Hak konstitusi kita untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik. Jika mau pelayanan publik menjadi lebih baik, ayo bersama Ombudsman, awasi, tegur, laporkan,” pungkasnya.

Sementara dalam diskusi, dibuka kesempatan masyarakat memberikan tanggapan, masukkan maupun pertanyaan. Sehingga diskusi itu, semakin panjang dan tidak membosankan. (*ifan)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini