
ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP dan Damkar Kepulauan Anambas memberi sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Operasi berlangsung di simpang tiga Taman Bermadah, Jalan Imam Bonjol, Tarempa, Selasa 18 Mei 2021.
Sekretaris Satpol PP Kepulauan Anambas Hery Fakhrizal melalui keterangan tertulis mengatakan, operasi ini sesuai Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 43 tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Prokes.
“Dari hasil Operasi Yustisi, kita temui sembilan orang pelanggar prokes. Dengan rincian, tujuh pria dan dua wanita. Para pelanggar kita kenai sangsi berupa push up dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya,” papar Hery disela-sela operasi.
Setelah dikenai sangsi, tidak lupa pihaknya mengimbau pada pelanggar, umumnya pada masyarakat Kepulauan Anambas, agar senantiasa mentaati prokes, seperti memakai masker diluar rumah, jaga jarak, hindari kerumunan massa, serta selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
“Kita berharap, dengan terus melaksanakan Operasi Yustisi, Kepulauan Anambas kembali masuk Zona Hijau. Karena akhir-akhir ini, terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19,” pungkas Hery.
Sementara, dalam Operasi Yustisi tampak hadir, Kabid Penegak Peraturan Daerah, Suhemi, Kasi Linmas, Alam Satriana Sinaturi, Kasi Program dan Keuangan, Eka Nugrahah serta personel Satpol PP dan Damkar Kepulauan Anambas. (*sarnilam)