Pemkab Asahan Kembali Terima WTP dari BPK RI

0
389
BUPATI Asahan saat tandatangan buku Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari BPK - RI

ASAHAN, KABARTERKINI.co.id – Bupati Asahan H. Surya mengapresiasi pada seluruh OPD Asahan mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Apalagi WTP diterima berturut-turut selama empat tahun.

“Tidak lupa, saya ucapkan terimakasih kepada BPK atas penetapan Asahan masuk predikat WTP. Tapi Pemerintah Kabupaten Asahan jangan terlena, mari terus kita tingkatkan kinerja,” sambutan Surya ketika menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari BPK – RI di auditorium BPK RI Perwakilan Sumut, Rabu 19 Mei 2021.

Ketua DPRD Asahan H. Baharuddin Harahap juga mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut yang telah memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Asahan dengan baik.

“Atas nama seluruh masyarakat Asahan, saya turut mengapresiasi kepada Bupati dan jajarannya kembali meraih WTP dari BPK RI,” kata Baharuddin.

Kepala BPK – RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan BPK – RI ditujukan atas kewajaran tentang Laporan Keuangan Pemkab Asahan. Dengan memperhatikan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Terkait efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, masih terdapat 9 hal harus menjadi perhatian Pemkab Asahan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari kedepan,” pesannya.

Namun begitu, Baharuddin mengapresiasi kerja keras Pemkab Asahan. Sehingga dapat menyerahkan laporan keuangan tepat waktu, sesuai aturan berlaku.

“Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tertulis: laporan keuangan disampaikan Kepala Daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” pungkas Eydu. (*syahroel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini