Gerak Cepat, Polres Bintan Gagalkan Peyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia

0
439
DIDUGA tujuh para pelaku berhasil diamankan (foto Humas Polres Bintan)

BINTAN, KABARTERKINI.co.id – Kembali, Polres Bintan berhasil mengungkap dan menggagalkan Penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal. Penggagalan berlangsung di Kabupaten Bintan pada Ahad 3 Juli kemarin.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan, pihaknya, dalam hal ini Satpolairud bersama dengan Satreskrim Polres Bintan  telah berhasil mengamankan tujuh orang diduga pelaku kasus penyeludupan PMI Ilegal di wilayah hukumnya.

Kasus ini terungkap, bermula dari laporan masyarakat. Sehingga pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil mengamankan diduga para pelaku di empat lokasi berbeda.

“Selain diduga para pelaku, kita juga mengamankan 3 barang bukti, yakni 1 unit mobil Brio silver, 1 unit mobil Proton Exora ungu dan 1 unit kapal speedboat fiber abu – abu bermesin 40 PK merk Yamaha. Dari diduga para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bintan,” kata Tidar melalui keterangan tertulis, Senin 4 Juli 2022.

Diduga para pelaku menyeludupkan PMI ilegal, sambungnya, melalui pelabuhan tikus. Para pelaku mendapat upah bawa PMI dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam, dengan biaya antara Rp10 juta hingga Rp15 juta perorang.

“Kini diduga para pelaku kita sidik lebih lanjut. Mereka bakal dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Tidar.

Tidak lupa, perwira Kepolisian Melati dua emas itu memgimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari menjadi PMI ilegal. Apalagi terlibat sebagai perantara atau pelakunya.

“Saya berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI ilegal, silahkan lapor ke Kantor Kepolisian terdekat. Saya jamin kerahasiaan pelapor, sesuai aturan berlaku,” pungkasnya. (*andi surya)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini