NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar memimpin rapat koordinasi tentang batas wilayah Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut dan Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara. Rakor berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Senin 4 Juli 2022.
“Kami berharap dengan rakor ini dapat menghasilkan jalan keluar tentang batas wilayah Desa Pengadah dan Desa Teluk Buton. Sehingga terjadi tertib administrasi kedua desa tersebut,” kata Amhar.
Sekda Natuna Boy Wijanarko mengatakan hal senada. Batas wilayah sangat diperlukan, agar produk administrasi di keluarkan kedua desa tidak terjadi tumpang tindih. Otomatis diperlukan kesepakatan bersama tentang batas wilayah ini.
“Kami berharap, dari pihak Desa Pengadah dan Desa Teluk Buton bisa mempertegas atau memperjelas batas wilayahnya. Jangan sampai terjadi tumpang tindih wewenang,” harap Boy.
Sementara batas wilayah Desa Pengadah dan Desa Teluk Buton telah ditetapkan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Natuna Nomor 71 Tahun 2019. Jadi jika mengikuti Perbup, tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan tentang batas wilayahnya.
Tampak hadir dalam rakor, antara lain, Kepala Dinas PUPR Natuna Agus Supardi, Kepala DPMD Natuna Anrizal Zein, Kepala BPN Natuna Purwoto, Kabag Tapem Setda Natuna Izhar, Camat Bunguran Timur Laut Efendi, Kades Pengadah Mukhtar Harun dan Kades Teluk Buton Doni Boy. (*andi surya)