BENGKULU, KABARTERKINI.co.id – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyerahkan 200 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL ke warga pemilik lahan. Pembagian bersama Kanwil BPN Bengkulu itu berlangsung di ruang Pola Pemerintah Provinsi Bengkulu, Senin 4 Desember kemarin.
Sementara PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan warga pemilik lahan mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Tujuan kepemilikan serifikat, demi menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
“Penyerahan sertifikat tanah ini, merupakan Program Strategis Nasional atau PSN. Yang dilaksanakan secara nasional dan serentak,” kata Rohidin seusai menghadiri launching Sertifikat Elektronik oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual.
Jadi, sambungnya, program reforma agraria ini adalah kebijakan Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN. Lalu diteruskan ke Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah hingga Kepala Desa.
Tidak lupa, Rohidin berpesan pada pemerintah kabupaten dan kota se-Bengkulu dapat menganggarkan sesuai kemampuan APBD masing-masing. Untuk mengalokasikan dananya dalam penertiban PTSL.
“Sudah dua kali, saya mengeluarkan surat edaran tentang teknis pelaksanaan penertiban PTSL. Sehingga tidak ada hambatan di lapangan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” kata Rohidin.
Kepala Kanwil BPN Bengkulu Indera Imanuddin mengatakan, tujuan pemberian sertifikat tanah ini, agar pemegang hak, baik secara pribadi maupun pemerintah memiliki kepastian hukum atas lahan dimiliki. Sehingga dapat mendorong peningkatan perekonomian.
“Pembagian PTSL kepada warga hingga akhir tahun sebanyak 16.030 bidang. Yang telah terealisasi sekitar 85 persen. Nanti 100 persen diperkirakan selesai ditambah, program Redis sekitar 1.700 bidang, semua menjadi sekitar 17.700 bidang yang akan diserahkan,” jelas Indera.
Luas estimasi seluruh bidang tanah di Provinsi Bengkulu, menurutnya, adalah 1.991.933 hektar. Sementara luas wilayah Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan sekitar 924.518 hektar atau sebesar 46 persen.
Dengan demikian, kurang lebih 54 persen wilayah atau sebesar 1.067.415 hektar merupakan Areal Penggunaan Lain atau APL. Sedangkan sebagian wilayah APL, sebesar 155.074 hektar sudah dimanfaatkan sebagai HGU.
Otomatis terdapat 912.341 hektar atau 85 persen dari wilayah APL dapat dijadikan area kegiatan pendaftaran tanah, baik melalui kegiatan PTSL, Redistribusi Tanah, Sertifikasi Aset Daerah, maupun kegiatan lainnya.
“Hingga akhir 2023, telah terdapat 654.474 hektar tanah sudah terdaftar atau sebesar 61 persen dari wilayah APL. Kita berharap, program sertifikasi ini mendapat dukungan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*tajarman)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id