Uniknya, pelimpahan kasus hanya diselesaikan dalam waktu dua bulan. Sehingga tersangka mendapatkan haknya, sesuai aturan hukum berlaku.
“Alhamdulillah, kita sudah menyelesaikan pelimpahan berkas P21 kasus korupsi DD Tarempa Barat, dengan tersangka IS,” ujar Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap pada sejumlah awak media, Selasa 24 Agustus 2021.
Setelah dilakukan penyerahan tahap dua, sambung Roy, JPU Cabjari Natuna di Tarempa melimpahkan berkas perkara kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
Otomatis, pada Jumat 27 Agustus 2021 nanti, pihaknya akan membawa tersangka ke Tanjungpinang. Di kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersangka akan menjalani proses hukum selanjutnya.
Selain tersangka kasus korupsi DD, pihaknya juga akan membawa tersangka lain yang telah inkracht. Langkah dilakukan ini demi memberikan kepastian hukum kepada para tersangka.
“Kami harus profesional dalam bertugas. Apalagi masih ada beberapa kasus sedang ditindak lanjuti. Saya berharap dengan penetapan tersangka ini, dapat memberikan efek jera dan tidak terulang kembali,” pungkasnya. (*sarnilam)