NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Bupati Natuna Wan Siswandi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Natuna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) Perwakilan Kepri. Temuan bersifat administrasi ataupun pengembalian kelebihan bayar kegiatan.
“Kita harus segera melaksanakan temuan BPK itu, agar pergerakan roda pembangunan berjalan sesuai aturan,” kata Wan Sis -biasa disapa- usai memimpin rapat evaluasi di ruang rapat utama Kantor Bupati Natuna, Senin 5 Desember 2022.
Sesuai aturan, menurut mantan Sekda Natuna itu, perbaikan administrasi atau pengembalian kelebihan bayar harus dilakukan selama 60 hari setelah pemeriksaan. Dalam pengembalian kelebihan bayar bisa dicicil setiap bulannya.
“Kelebihan bayar, biasa terjadi pada pelaksanaan proyek pembangunan daerah. Jadi bukan kesalahan di sengaja, melainkan kesalahan perhitungan,” ungkap Wan Sis.
Tidak lupa, ia berpesan pada seluruh OPD Natuna, agar terus memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sehingga masyarakat merasakan, pemerintah daerah selalu hadir di tengah mereka.
“Kepada para OPD yang beragama Islam, jangan lupa selalu memakmurkan masjid. Karena berserah diri dengan Sang Pencipta, kita akan selalu mendapat berkah,” kata Wan Sis mengakhiri. (*red)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Mari bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id