Ikut Undang-Undang Provinsi Papua, Ini Kewenangan Otonomi Khusus Provinsi Natuna – Anambas

0
706
FOTO istimewa

Catatan: Andi Surya

SEANDAI mengikuti Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua, jelas Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas akan menjadi mesin keuangan baru Indonesia. Karena kedua kabupaten kaya sumber daya migas, perikanan dan pariwisata ini, bukan hanya berbatasan satu negara, melainkan di kelilingi sejumlah Negara Asean.

Yakni, Filipina, Brunei Darussalam, Malaysia Timur, Indonesia, Singapura, Malaysia Barat, Kamboja, Vietnam dan China. Selain di kelilingi sejumlah Negara Asean, Natuna – Anambas berada di jalur pelayaran serta penerbangan internasional. Jadi Pemerintah Republik Indonesia harus segera menetapkan dua kabupaten kepulauan ini, menjadi Otonomi Khusus Provinsi Natuna – Anambas, atau mengikuti nama lama, Otonomi Khusus Provinsi Pulau Tujuh.

Lalu, apa kewenangan Otonomi Khusus Provinsi Natuna – Anambas, jika di ubah suai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua, berikut jabarannya:

(1) Otonomi Khusus Provinsi Natuna – Anambas mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, fiskal, agama, peradilan dan kewenangan tertentu di bidang lain ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Provinsi Natuna – Anambas diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-undang ini.

(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Perda Khusus.

(4) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(5) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Daerah Kabupaten dan Kota memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang ini yang diatur lebih lanjut dengan Perda Khusus.

(6) Perjanjian Internasional dibuat Pemerintah Pusat hanya terkait kepentingan Provinsi Natuna – Anambas yang dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai peraturan perundang-undangan.

(7) Provinsi Natuna – Anambas dapat mengadakan kerjasama saling menguntungkan dengan lembaga atau badan luar negeri yang diatur dengan keputusan bersama sesuai peraturan perundang-undangan.

(8) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Natuna – Anambas.

(9) Tata cara pemberian pertimbangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Perda Khusus.

Kewenangan Terperinci

(1) Provinsi Natuna – Anambas dapat menerima bantuan luar negeri setelah memberitahukannya kepada Pemerintah Pusat.

(2) Provinsi Natuna – Anambas dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri dan/atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggarannya.

(3) Pemerintah Provinsi Natuna – Anambas dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan swasta berdomisili dan beroperasi di wilayah provinsi.

Sumber Pendapatan Asli Provinsi Natuna – Anambas

(1) Pajak Daerah.

(2) Retribusi Daerah (dari hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan).

Dana Perimbangan Bagian Provinsi Natuna – Anambas

A. Bagi Hasil Pajak
(1) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90 persen.

(2) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80 persen.

(3) Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20 persen.

B. Bagi Hasil Sumber Daya Alam

(1) Kehutanan sebesar 80 persen.

(2) Perikanan sebesar 80 persen.

(3) Pertambangan umum sebesar 80 persen.

(4) Pertambangan minyak bumi sebesar 70 persen.

(5) Pertambangan gas alam sebesar 70 persen.

C. Dana Alokasi Umum Ditetapkan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

(1) Dana Alokasi Khusus ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memberikan prioritas kepada Provinsi Natuna – Anambas.

(2) Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.

(3) Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang utama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Bentuk dan Susunan Pemerintahan Provinsi Natuna – Anambas

(1) Pemerintahan Provinsi Natuna – Anambas terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Natuna – Anambas (DPRNA) sebagai badan legislatif, dan Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif.

(2) Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus Provinsi Natuna – Anambas harus di bentuk Majelis Pemusyawaratan Rakyat Natuna – Anambas (MPRNA) yang merupakan representasi kultural orang asli Natuna – Anambas.

(3) MPRNA beranggotakan orang-orang asli Natuna – Anambas yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan.

(4) Masa keanggotaan MPRNA adalah 5 tahun.

(5) MPRNA dan DPRNA berkedudukan di ibukota Provinsi.

(6) Pemerintah Provinsi terdiri atas Gubernur beserta perangkat pemerintah provinsi lainnya.

(7) Di Kabupaten/Kota dibentuk DPRD Kabupaten dan DPRD Kota sebagai badan legislatif serta Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai badan eksekutif.

(8) Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota beserta perangkat pemerintah Kabupaten/Kota lainnya.

(9) Kekuasaan legislatif Provinsi Natuna-Anambas dilaksanakan DPRNA.

(10) DPRNA terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(11) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggungjawab, keanggotaan, pimpinan dan alat kelengkapan DPRNA diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewajiban atau Wewenang MPRNA

a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Natuna – Anambas.

b. Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala perundang-undangan.

Tugas dan Wewenang DPRNA

a. Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur dan mengusulkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia.

b. Mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden Republik Indonesia.

c. Menyusun dan menetapkan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan program pembangunan daerah serta tolok ukur kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur.

d. Membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Gubernur.

e. Dengan Gubernur menyusun dan menetapkan Pola Dasar Pembangunan Provinsi Natuna – Anambas dengan berpedoman pada Program Pembangunan Nasional dan memperhatikan kekhususan Provinsi Natuna – Anambas.

f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi Natuna – Anambas terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.

g. Memilih utusan Provinsi Natuna – Anambas sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Perangkat dan Kepegawaian

a. Perangkat Provinsi Natuna – Anambas terdiri atas Sekretariat Provinsi, Dinas Provinsi, dan lembaga teknis lain, yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

b. Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan kepegawaian Provinsi dengan berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan.****

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini