
JENEWA, KABARTERKINI.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli menegaskan perempuan harus menjadi penggerak utama transformasi dunia kerja di tengah perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), transisi hijau dan perubahan demografi.
“Kesetaraan gender di dunia kerja bukan soal memberi kesempatan yang sama, tapi memastikan perempuan benar-benar memiliki akses terhadap keterampilan, pekerjaan aman, pelindungan memadai dan ruang berkembang,” kata Yassierli di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114, Jenewa, Kamis 11 Juni 2026.
Sementara, sambungnya, akar ketimpangan gender di dunia kerja masih bersifat kultural. Tantangannya mulai dari norma sosial dan stereotip gender, pandangan bahwa pekerjaan tertentu hanya cocok untuk laki-laki atau perempuan.
Beban perawat dan pekerja rumah tangga lebih banyak ditanggung perempuan tanpa bayaran, kesenjangan upah, terbatasnya akses perempuan ke posisi kepemimpinan, hingga kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Namun kemajuan teknologi dapat membuka peluang kerja yang lebih fleksibel bagi perempuan, tetapi juga berisiko memperlebar kesenjangan jika literasi digital dan pelindungan dari kekerasan berbasis online tidak diperkuat.
Oleh Karena itu, perempuan perlu memiliki akses terhadap literasi digital, literasi keuangan, pendidikan sains dan teknologi, pelatihan vokasi, reskilling, serta pembelajaran sepanjang hayat agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pencipta, pengembang, wirausaha dan penggerak ekonomi keluarga maupun komunitas.
“Komitmen Pemerintah RI dalam memperkuat pelindungan perempuan melalui meratifikasi Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan,” kata Yassierli.
“Pemerintah RI juga telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, serta menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,” katanya lagi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan kesetaraan gender harus hadir dalam prak tik hubungan industrial sehari-hari.
“Perempuan harus memiliki ruang yang aman, setara, dan bermartabat di tempat kerja. Itu hanya bisa terwujud jika pemerintah, pengusaha dan pekerja membangun dialog sosial yang kuat, sehingga kebijakan kesetaraan gender benar-benar diterapkan dalam kehidupan kerja sehari-hari,” kata Indah mengakhiri. (*Andi)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id









