Implementasi Kebijakan Persentase Batasan Auto Rejection Bawah Tahap I

0
1214
FOTO istimewa

MENUNJUK Siaran Pers Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: 027/BEI.SPR/03-2023 perihal “Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi BEI”, dan sejalan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023, perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023, sebagai berikut:

Informasi selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di website BEI www.idx.co.id pada menu:
• Peraturan > Peraturan BEI > Peraturan Perdagangan.

Demikian untuk diketahui publik.  Sekretaris PT BEI, Yulianto Sadono.        Call Center: 150515 (Nasional). WhatsApp: +62-811-81-150515. Email: contactcenter@idx.co.id. Website: www.idx.co.id.

(Catatan: BEI)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini