Kenali Auto Rejection di Bursa Efek

0
766
FOTO istimewa

Catatan: Tim BEI

BANYAK istilah dalam berinvestasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang perlu dipelajari investor, terutama investor pemula. Salah satunya Auto Rejection yang merupakan batasan minimum dan maksimum atas perubahan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan.

Jika nilai ini terlampaui, harga dimasukkan akan ditolak sistem secara otomatis. Jadi tujuan penerapan Auto Rejection untuk menjadi rambu-rambu bagi investor dalam berinvestasi, termasuk para spekulan aktif mentransaksikan saham.

Untuk mendapatkan keuntungan atau return dalam jangka waktu pendek. Dengan adanya Auto Rejection, diharapkan perdagangan terjadi di Bursa dapat benar-benar berlangsung sesuai mekanisme, teratur, wajar dan efisien.

Pada pelaksanaannya di BEI, terdapat dua jenis Auto Rejection, yaitu Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Saham yang naik signifikan hingga menyentuh batas atas ditetapkan Bursa akan mengalami ARA dan saham turun secara signifikan hingga menyentuh batas bawah yang ditetapkan Bursa akan mengalami ARB.

Contoh, penerapan ARA, saham ABC ditutup pada harga Rp1.000 pada hari perdagangan sebelumnya. Batasan ARA harga saham ini adalah sebesar 25 persen. Kenaikan harga saham ABC pada hari ini maksimal sebesar Rp1.000 + (Rp1.000 x 25 persen) = Rp1.250. Seandai terdapat order saham ABC dengan harga lebih dari Rp1.250, maka saham ABC akan terkena ARA.

Sedangkan penerapan ARB, saham XYZ ditutup pada harga Rp500 pada hari perdagangan sebelumnya. Batasan ARB berlaku setiap rentang harga sejak pandemi Covid-19 adalah sebesar 7 persen. Dengan penurunan itu, harga saham XYZ pada hari ini maksimal adalah Rp500 (Rp500 x 7 persen) = Rp 465. Seandai terdapat order saham XYZ dengan harga di bawah Rp465, maka saham XYZ akan terkena ARB.

Sementara selama pandemi Covid-19, BEI memberlakukan beberapa kebijakan, seperti pemendekan jam perdagangan saham dan penerapan batasan persentase ARB sebesar 7 persen. Namun, berdasarkan Surat BEI Nomor S-02662/BEI.POP/03-2023 pada 30 Maret 2023 tentang Ketentuan Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi Covid-19 di PT Bursa Efek Indonesia.

BEI telah memberlakukan normalisasi atas kebijakan pandemi Covid-19, seperti pengembalian jam perdagangan saham, menghapus larangan short selling, dan menyesuaikan batasan ARB secara bertahap.

Kebijakan ini diambil BEI sebagai tindaklanjut atas Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-52/PM.01/2023 pada 29 Maret 2023 atas persetujuan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia.

Khusus penyesuaian atas kebijakan batasan ARB secara bertahap, BEI akan mulai memberlakukan penyesuaian tahap 1 pada 5 Juni 2023. Penyesuaian batasan ARB tahap 1 ini adalah penyesuaian batas bawah dari 7 persen menjadi 15 persen untuk seluruh rentang harga.

Sedangkan batasan ARA akan tetap seperti kebijakan berlaku saat ini, yaitu sebesar 35 persen saham dengan rentang harga Rp50 hingga Rp200, dan 25 persen saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 hingga Rp5.000 dan 20 persen saham dengan harga di atas Rp5.000.

Dengan penerapan penyesuaian batasan ARB tahap 1 tersebut, diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada investor untuk dapat mempelajari dan melakukan penyesuaian terhadap trading/investment behaviour-nya sebelum penerapan penyesuaian batasan ARB tahap 2 yang akan diberlakukan pada 4 September 2023 mendatang dengan auto rejection (AR) simetris.

Penerapan AR simetris ini akan membuat batas ARB sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham, yaitu 35 persen saham dengan harga Rp50 hingga Rp200, dan 25 persen saham dengan harga lebih dari Rp200 hingga Rp5.000, dan 20 persen saham dengan harga di atas Rp5.000. ****

Update selected news and breaking news every day from KABARTERKINI.co.id . Come join on Facebook and Instagram  KABARTERKINI.co.id , or click the link  https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini