
JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Bursa Efek Indonesia melalui pengumuman resmi, membekukan sementara perdagangan (trading halt) pada Jumat 16 Oktober 2026 pukul 08:58:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:28:00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen.
BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar dan efisien sesuai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Informasi selanjutnya dapat dilihat pada:
Peraturan Nomor II-A: www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan.
Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025: www.idx.co.id > Peraturan > Keputusan Direksi.
Atau silahkan hubungi Valentina Simon, P.H. Sekretaris Perusahaan
PT BEI, Call Center: 150515 (Nasional). WHATSAPP: +62-811-81-150515. Email: contactcenter@idx.co.id. Website: www.idx.co.id. (*Red)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id











