Kajian Komisi II, DPRD Bengkalis Setujui Hibah Barang Milik Daerah

0
206
RAPAT paripurna persetujuan DPRD terhadap Hibah Barang Milik Daerah

BENGKALIS, KABARTERKINI.co.id — DPRD Bengkalis menggelar rapat paripurna persetujuan pihaknya terhadap Hibah Barang Milik Daerah. Rapat dari tindak lanjut hasil kajian Komisi II DPRD Bengkalis itu berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Bengkalis, Senin 19 Januari 2026.

Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan saat memimpin rapat bersama Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha mengatakan, hasil kajian Komisi II ini, diatur dalam Pasal 118 ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPRD Bengkalis Nomor 1 Tahun 2025.

Sedangkan pemindahtanganan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah Bengkalis Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 106 sampai dengan Pasal 108. Selain itu, hibah juga didasarkan pada Nota Kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan pihak terkait pembangunan kompleks pergudangan di Bengkalis.

Sekda Bengkalis Ersan Saputra mengapresiasi pada pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis, khususnya Komisi II. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga transparansi pengelolaan aset daerah dan tertib administrasi.

Sehingga mekanisme hibah yang dilakukan sesuai ketentuan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Sementara rapat paripurna ditutup dengan penyerahan laporan hasil kerja Komisi II DPRD Bengkalis kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. (*ramanda)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini