
BINTAN, KABARTERKINI.co.id – Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Wahono menggelar konferensi pers di Polsek Bintan Timur, Kamis 7 Juli 2022. Konpres di gelar tentang pengungkapan pencurian kenderaan bermotor (curanmor) di 10 lokasi di wilayah Polres Bintan dan Polres Tanjungpinang.
“Dari 10 TKP atau tempat kejadian perkara, kita amankan empat pelaku,” kata Tidar tampak didampingi Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, Kasi Humas Polsek Bintan Timir Iptu M Alson dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu T.P Sipahutar.
Kronologis kejadian, sambungnya, setelah mendapat laporan dari salah seorang korban yang sepeda motornya hilang sekitaran Masjid Besar Nurul Iman pada Mei 2022 lalu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian pada 27 Juni 2022 atau sekitar sebulan, personel melacak keberadaan pelaku berinisial YS alias AG sedang berada di persembunyiannya di Tanjungpinang. Dari persembunyiannya, personel mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario biru.
“Rupanya sepeda motor itu, diambil YS alias AG dari Masjid Nurul Iman. Namun YS alias AG tidak sendiri, ia ditemani inisial BH. Dari pengakuan kedua pelaku, diamankan kelompok lain, berinisial DS dan RP,” kata Tidar.
Dari hasil pemeriksaan, menurut perwira Kepolisian melati dua emas itu, keempat pelaku telah melakukan curanmor di 10 lokasi, 3 di wilayah Polres Bintan dan 7 di wilayah Polresta Tanjungpinang. Selain melakukan curanmor, para pelaku juga melakukan jambret diwilayah Polresta Tanjungpinang.
“Kini YS alias AG serta BH dilakukan penyidikan di Polsek Bintan Timur. Sedangman DS dan RP dilakukan penyidikan di Polsek Gunung Kijang. Karena DS dan RP locus pencuriannya diwilayah hukum Polsek Gunung Kijang,” kata Tidar sambil menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara. (*red)