
ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Polres Kepulauan Anambas dari berbagai satuan, kembali menggelar razia kenderaan di persimpangan Kantor Dinas Kesehatan Tarempa, Kecamatan Siantan, Sabtu 27 Februari 2021. Razia dipimpin langsung Wakapolres Kepulauan Anambas Kompol Yudi Sukmayadi itu, diamankan 29 kenderaan roda dua.
“Personel terlibat razia dari berbagai satuan, yakni dari Satlantas sebanyak 5 orang, Samapta 4 orang, Satreskrim 6 orang dan Polsek Siantan 5 orang,” papar Yudi melalui keterangan tertulis.
Dalam razia, sambungnya, dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, seperti STNK dan TNKB. Kelengkapan pengendara, seperti helm, SIM, ban, rem dan knalpot. Mengecek nomor rangka, nomor mesin dan pemilik kendaraan.
“Dari hasil razia, kita jaring 57 pelanggar, yaitu 15 orang tidak menggunakan helm, 11 orang tidak dapat menunjukkan SIM, 2 kenderaan pakai knalpot tidak standar dan 29 orang tidak membawa STNK,” kata Yudi.
“Yang tidak membawa STNK kenderaannya ditahan di Kantor Polsek Siantan,” katanya lagi, sambil menambahkan, sebagian kenderaan sempat ditahan, segera dilepas setelah pemiliknya menunjukan STNK tertinggal dirumah.
Sementara dalam razia, Yudi beserta personelnya tetap mensosialisasikan protokol kesehatan demi antisipasi wabah Covid-19, seperti memakai masker diluar rumah, jaga jarak, hindari kerumunan massa, serta terapkan pola hidup bersih dan sehat. (*sarnilam)