Korupsi Dana Desa Tarempa Barat Daya, Kacabjari: IS Dihukum Dua Tahun Penjara

0
317
KACABJARI Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan IS, aparatur Desa Tarempa Barat Daya dengan hukuman dua tahun penjara, Senin 29 November kemarin. Karena terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa sekitar Rp180 juta pada 2020.

Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap menyatakan, Majelis Hakim memutuskan IS telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain hukuman dua tahun penjara, Majelis Hakim menghukum IS pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta membebankan kepadanya membayar uang pengganti sekitar Rp180 juta paling lambat satu bulan sesudah keputusan,” kata kata Roy melalui keterangan tertulis, Selasa 30 November 2021.

Jika IS tidak membayar, sambung Roy, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Seandai tidak mempunyai harta benda atau tidak mencukupi akan di pidana penjara selama satu tahun.

“Selaku aparat penegak hukum di Kepulauan Anambas, saya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara atau daerah. Sehingga tidak terjerat dalam permasalahan hukum,” pungkasnya. (*sarnilam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini