KUHP Baru, Mahasiswa Hukum Ini Tekankan Pentingnya Pengawalan

0
190
WAKIL Ketua Angkatan 25 Mahasiswa Ilmu Hukum UMRAH Muhammad Febriansyah R (foto istimewa)

TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Wakil Ketua Angkatan 25 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Muhammad Febriansyah R menanggapi pemberlakuan KUHP baru. Mengingat ada pasal-pasal di nilai dapat membatasi ruang gerak masyarakat.

​”Kita melihat Pasal 218 ayat 1 dan 2, serta Pasal 219,” kata Ayik -biasa disapa- melalui pesan tertulis, Selasa 6 Januari 2026. “Sebab pasal-pasal ini dinilai menimbulkan efek ketakutan tersendiri.”

​Seolah-olah, sambungnya, memberikan tafsir bagi masyarakat umum agar tidak melontarkan kritik secara tajam, karena berisiko di pidana. Meski demikian, Ayik tetap mendukung langkah pembaruan hukum tersebut.

​”Sebab saat ini masih dalam masa transisi, perlu ada penyesuaian yang baik dalam implementasinya,” kata Ayik. “Kita menilai produk hukum disahkan itu, perlu dikawal atau diawasi bersama.” (*arsih)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini