
TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Wakil Ketua Angkatan 25 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Muhammad Febriansyah R menanggapi pemberlakuan KUHP baru. Mengingat ada pasal-pasal di nilai dapat membatasi ruang gerak masyarakat.
”Kita melihat Pasal 218 ayat 1 dan 2, serta Pasal 219,” kata Ayik -biasa disapa- melalui pesan tertulis, Selasa 6 Januari 2026. “Sebab pasal-pasal ini dinilai menimbulkan efek ketakutan tersendiri.”
Seolah-olah, sambungnya, memberikan tafsir bagi masyarakat umum agar tidak melontarkan kritik secara tajam, karena berisiko di pidana. Meski demikian, Ayik tetap mendukung langkah pembaruan hukum tersebut.
”Sebab saat ini masih dalam masa transisi, perlu ada penyesuaian yang baik dalam implementasinya,” kata Ayik. “Kita menilai produk hukum disahkan itu, perlu dikawal atau diawasi bersama.” (*arsih)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id










