
TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Presiden RI Joko Widodo bersama jajarannya harus mengevaluasi izin diberikan pada perusahaan mendapat alokasi lahan berupa Hak Guna Bangun (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Kelola Lahan dan Tanah di Kepulauan Riau (Kepri). Karena lahan berpotensi meningkatkan perekonomian rakyat itu, kini menjadi lahan gersang tidak memiliki nilai ekonomis, serta tidak berkontribusi bagi daerah atau negara.
“Pemerintah harus tegas dalam menindak perusahaan mendapat izin mengelola, lalu menelantarkan lahannya,” kata Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Provinsi Kepri Kennedy Sihombing saat rapat terbatas dengan sejumlah organisasi media massa dan pers di Tanjungpinang, Selasa 26 Januari 2021.
Padahal tujuan pemerintah memberi izin pemanfaatan lahan atau tanah negara pada sejumlah perusahaan-perusahaan itu, sambung Kennedy, demi meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah. Mengingat lahan dialokasikan, pasti rencananya awal membuka lapangan kerja baru.
“Jelas perusahaan diberi izin mengelola lahan negara, mempunyai jangka waktu,” tegas Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (P2KN) Kepri itu, lagi. “Jika tidak dimanfaatkan, lebih baik dikembalikan ke negara, agar bisa dimanfaatkan atau digarap masyarakat sebagai lahan pertanian atau perkebunan.”
Sekali lagi, atas nama masyarakat dan sebagai alat kontrol sosial, LKPK Kepri mengajak organisasi media massa dan pers bergerak bersama mendorong atau meminta pemerintah lebih cermat dalam mengawasi peruntukan lahan sudah dialokasikan ke sejumlah perusahaan.
“Data kita miliki, banyak perusahaan mempunyai izin kelola lahan negara puluhan ribu hektar di Kepri,” ungkap Kennedy. “Fakta lapangan, lahan puluhan ribu hektar itu, tidak pernah dimanfaatkan, alias ditelantarkan.”
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri Zakmi sangat setuju ormas, organisasi media massa dan pers memberikan masukan ke pemerintah tentang perusahaan mendapat izin kelola tanah negara, tapi tidak dimanfaatkan. Dengan tidak dimanfaatkan, masyarakat dan daerah jelas dirugikan.
“Kalau perusahaan dapat izin kelola lahan negara tidak dimanfaatkan, kembalikan saja ke daerah atau negara,” saran Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang-Bintan itu. “Lahan itu bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar demi meningkatkan ekonominya dalam bidang pertanian atau perkebunan.”
Sebab, menurut Zakmi, merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pasal 27, 34 dan 40 tertulis, hak tanah akan terhapus, salah satu karena diterlantarkan. Undang-Undang Republik Indonesia dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
“Dalam undang-undang dan aturan pemerintah itu jelas, pemanfaatan tanah terlantar demi kesejahteraan masyarakat ada lima poin penting,” papar Zakmi. “Yakni, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mengurangi angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perumahan rakyat serta meningkatkan ketahanan pangan dan energi.”
Intinya, timpal Kennedy, “Perusahaan di Indonesia dan seluruh rakyat harus patuh dengan aturan berlaku. Untuk mafia-mafia tanah di NKRI, khusus di Provinsi Kepri, sudah saatnya diberantas demi kesejahteraan rakyat Indonesia.” (*andi surya)