
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Laporan Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna tentang upah angkut BBM jenis solar untuk subsidi listrik tiga kecamatan (Midai, Serasan dan Bunguran Utara), serta desa di Natuna pada 2015 dan 2016 sebesar Rp3.100 perliter. Subsidi listrik ini, salah satu program Pemerintah Kabupaten Natuna. Alasan program, demi mengatasi listrik tiga kecamatan dan desa belum bisa ditangani PLN Natuna, dengan anggaran pertahun, sebagai berikut:
1. Pada 2015, mata anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna, di plot:
a) Subsidi Listrik Tiga Kecamatan di Natuna sebesar Rp19.697.821.000 pertahun.
b) Subsidi Listrik Desa Rp11.906.103.594 pertahun.
3. Pada 2016, mata anggaran BPKAD Natuna, di plot:
a) Subsidi Listrik Tiga Kecamatan di Natuna sebesar Rp14.478.192.877 pertahun.
Data laporan, pengadaan pembelian minyak solar untuk subsidi listrik tiga kecamatan dan desa itu, Perusda Natuna menggunakan jasa pihak kedua, yaitu: PT Suarmanah Muda Sarana, atas nama Arifin ST (Direktur Cabang). Alamat Kantor: Jalan Ali Murtopo, Ranai. Pembelian dimulai dari Januari hingga April 2015.
Namun, margain atau keuntungan di bayar Perusda Natuna menggunakan jasa pengantaran minyak solar melalui PT Suarmanah Muda Sarana tidak memperhitungkan jarak dekat atau jauh, alias dihitung sama, sebesar Rp3.100 perliter.
Sementara informasi diterima, pihak perusahaan mengantar minyak solar memakai armada darat dengan menyewa hanya membayar sebesar Rp150 perliter. Keuntungan diterima pihak perusahaan sekitar Rp3.085 perliter.
Sedangkan penggunaan armada laut, berkisar Rp400 atau Rp500 perliter. Keuntungan diterima pihak perusahaan setiap pengantaran minyak solar sekitar Rp2.400 perliter.
Lalu, berapa total anggaran Perusda Natuna membayar margain PT Suarmanah Muda Sarana dari upah angkut minyak solar itu pada Januari hingga April 2015?
Padahal Perusda Natuna membeli minyak solar industri, apakah PT Suarmanah Muda Sarana tidak mendapat keuntungan dari Pertamina?
Mengingat Arifin ST, hanya Direktur Cabang PT Suarmanah Muda Sarana, sempat menjadi orang penting di Perusda Natuna itu, berhenti bekerja. Lalu, membuat perusahaan baru, bernama PT Duta Energi Natuna.
Melalui PT Duta Energi Natuna, beralamat sama, Jalan Ali Moertopo, Ranai, Arifin ST membuat kontrak baru dengan Perusda Natuna, sebagai pemasok minyak solar industri untuk mengantar ke mesin-mesin listrik di tiga kecamatan dan desa di Natuna sejak April 2015 hingga Desember 2016.
Namun, data tagihan atau SPJ dari PT Duta Energi Natuna ke Perusda Natuna, belum diketahui tersimpan dimana? “Kemarin saya cari-cari, data SPJ-nya tidak ada di kantor,” bisik sumber kabarterkini.co.id, dua pekan lalu.
Pertanyaannya, siapa berperan dalam program Subsidi Listrik Tiga Kecamatan dan Desa di Natuna pada 2015 dan 2016? Jabarannya:
1. Arifin ST, jabatan Direktur Cabang PT Suarmanah Muda Sarana, dan Direktur PT Duta Energi Natuna.
2. Bukhari S.Sos, Direktur Usaha dan Jasa Perusda Natuna.
3. Kartubi SE, Direktur Utama Perusda Natuna.
4. Amdad, Direktur Administrasi dan Keuangan Perusda Natuna.
Namun hingga berita terpublikasi, kabarterkini.co.id belum bisa konfirmasi Arifin ST, karena kesulitan mencari kantornya. Sementara tiga orang penting Perusda Natuna, Bukhari S.Sos, Kartubi SE dan Amdad telah lama tidak bekerja lagi. (*andy surya)