Lelang Aset Eks PT. AAF di Tuding Ada Permainan, PT PIM Tempuh Jalur Hukum

0
905

Kabarterkini.co.id, Aceh Utara – Sekretaris PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh Utara Yuanda Wattimena akan menempuh jalur hukum, terhadap sejumlah pihak telah menduga perusahaannya ada permainan dalam melelang aset, berupa besi scrap eks PT ASEAN Aceh Fertilizer (AAF). Padahal dalam pelelangan, dimenangkan PT Kirana Saiyo Perkasa sesuai aturan berlaku.

“Kami lelang mengikuti prosedur dan transparan, serta dipublikasi di Website PT. PIM,” terang Yuanda mengklarifikasi berita sebelumnya, melalui siaran pers, Senin 15 Juni 2020. “Jadi tidak benar, terjadi dugaan permainan pelelangan itu.”

Menurutnya, PT. PIM adalah perusahaan milik negara, harus tunduk pada peraturan perundangan berlaku, serta memenuhi kaidah Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnis. Lalu, pihaknya membeli aset eks PT. AAF dari tim Likuidator pada akhir 2018, seharga 724 milyar dan bukan hibah negara.

“Aset eks PT. AAF terdiri dari perumahan, lahan dan pabrik,” terang Yuanda. “Tujuan PT. PIM membeli, demi pengembangan perusahaan kedepan,” terangnya lagi, sambil menambahkan, demi mempercepat proses pengembangan, pihaknya melakukan pembersihan lahan industri melalui proses penjualan besi scrap pabrik eks PT. AAF melalui pelelangan.

Terkait tanggungjawab sosial masyarakat lingkungan, sambungnya, PT. PIM konsisten menunjukkan kepedulian melalui program CSR. Kemudian dipublikasi di website dan laporan tahunan. Hal itu, sesuai Surat Keputusan Komisi Informasi Aceh (KIA) Nomor 030/VIII/KIA/PTS-M/2019 pada 5 Mei 2020.

“Kita jual melalui pelelangan besi scrap eks PT. AAF, sebagai upaya menarik investor masuk ke Aceh, khusus Aceh Utara,” tegas Yuanda. “Secara langsung maupun tidak langsung perputaran ekonomi akan meningkat dan serapan tenaga kerja akan bertambah, khususnya di daerah lingkungan perusahaan.”

Sementara, pernyataan Ketua Forum Geuchik Dewantara menduga ada permainan dalam pelelangan besi scrap eks PT. AAF. Dengan dugaan itu, PT. PIM bersepakat akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan laporkan kepada pihak berwajib tudingan itu, untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum berlaku,” ulang Yuanda. “Terus terang, kami tidak pernah berjanji akan menghibah besi scrap Eks PT. AAF pada siapapun.”

Ketua Forum Geusyik Dewantara Yusuf Beuransyah, berita sebelumnya, menggelar rapat terkait persoalan dugaan lelang besi scrap eks PT. AAF secara curang. Dalam rapat, tampak beberapa organisasi masyarakat, seperti perwakilan KPA Wilayah Pasee, Lembaga Amnesti Aceh, SPSI serta Forum Pemuda Dewantara (Forpemda).

“Hingga hari ini PT. PIM belum menggubris surat kami layangkan,” ujarnya, Kamis 11 Juni 2020. “Kami berharap PT. PIM tidak curang dalam melakukan proses pelelangan aset PT AAF, serta membuka peluang bagi warga sekitar mengikuti pekerjaan tersebut.”

Pihaknya juga menyatakan kekecewaan terhadap PT PIM yang dianggap tidak merespon baik, sikap seluruh warga lingkungan. Yang terbukti beberapa kali disurati, namun PT PIM hanya diam, alias tidak merespon.

“Intinya warga lingkungan jangan hanya dijadikan penonton terhadap aktivitas serakah oknum PT. PIM yang memperkaya diri tanpa peduli nasib miskin warga lingkungan,” papar Yusuf.

Sekali lagi, pihaknya meminta, agar PT. PIM menghentikan pelelangan besi scrap eks PT. AAF, guna menuntaskan terlebih dulu persoalan dengan masyarakat lingkungan.

“Dalam waktu dekat, kami barisan warga Dewantara akan menagih janji dan menuntut hak hibah atas aset besi scrap PT. AAF itu,” tutupnya.

Sekjen Forpemda Rahmda mengatakan hal senada. Pihaknya telah menyurati PT. PIM berulangkali. Namun tidak mendapatkan jawaban apapun. Serta PT. PIM tidak malu melanggar nota kesepakatan sudah ditandatangani bersama.

“Kami sudah kehilangan kesabaran,” kata Rahmda. “Karena PT. PIM tidak menunjukkan itikad baik, serta menghindari dari tanggungjawab atas hak warga lingkungan.” (*fadhil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini