
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Natuna mencatat ada sekitar 100 usaha budidaya sarang burung walet di Natuna. Namun hingga kini belum pernah di pungut pajaknya.
“Terus terang, kita belum bisa memungut pajak sarang burung walet. Sebab belum satupun usaha itu punya izin,” kata Kepala BP2RD Natuna Ahmad Sofyan pada sejumlah awak media di kantornya, Rabu 8 Agustus 2021.
Namun, pihaknya telah menyusun draf, supaya melakukan pemungutan pajak sarang burung walet. Dengan menyusul telah disetujuinya Perda Pajak oleh DPRD Natuna.
“Yang penting sekarang kita sudah melangkah maju. Agar kedepan dapat pungut pajaknya. Dengan telah disahkan Perdanya,” ungkap Ahmad.
Sementara, berdasarkan aturan retribusi pajak, sarang burung walet 10 persen dari harga jual. Tapi sarang burung walet itu punya kualitas atau kelasnya. “Nah dihitung dari harga jual, pajaknya kita pungut,” pungkasnya. (*zani)