Kabarterkini.co.id, Jakarta – Pemerintah akan segera mengajukan omnibus law kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), guna menyederhanakan regulasi dianggap menghambat kerja pemerintah dan investasi. Setidaknya ada tiga omnibus law akan diajukan pemerintah.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 16 Desember 2019.
“Sebentar lagi, mungkin minggu ini, kita akan mengajukan kepada DPR yang namanya omnibus law. Yang berkaitan dengan perpajakan. Awal Januari, kita akan ajukan berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja dan berkaitan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kita mau konsentrasi ke sana,” kata Jokowi dilansir BPMI Setpres.
Menurut Kepala Negara, dengan omnibus law, pemerintah dapat merevisi banyak undang-undang. Berdasarkan laporan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, ia menyebut setidaknya ada 82 undang-undang akan dipangkas lewat omnibus law.
“Kalau kita ajukan ke DPR satu-satu, 50 tahun belum tentu selesai. Jadi kita ajukan langsung kepada DPR. Bu Puan, ini 82 UU, mohon untuk segera diselesaikan. Saya bisik-bisik, Bu kalau bisa jangan sampai lebih dari 3 bulan karena perubahan-perubahan dunia ini cepat banget,” ujarnya.
Tidak hanya deregulasi di tingkat pusat, Jokowi juga mendorong deregulasi dilakukan di tingkat daerah melalui revisi dan penyederhanaan peraturan daerah (perda). Menurutnya, perda-perda dirasa menghambat dan membebani kerja pemimpin daerah, sebaiknya diajukan untuk dipangkas secara sekaligus.
“Ajukan saja (perda menghambat), bareng-bareng pangkas, sehingga bapak ibu semuanya bisa bekerja lebih cepat, lincah, fleksibel terhadap situasi perubahan-perubahan nasional maupun perubahan dunia. Ini gunanya itu,” imbuhnya.
Jokowi menjelaskan, saat ini regulasi yang ada di Indonesia mencapai 42 ribu. Hal ini membuat gerak pemerintah menjadi terhambat ketika akan melakukan suatu keputusan.
“Kita akan memutuskan apa, diatur 42 ribu regulasi. Bayangkan. Mau ke sana, Pak ada peraturan ini enggak boleh. Mau ke sini, Pak ada peraturan ini enggak boleh. Mau apa kita? Diam saja. Enggak mau saya. Ditinggal benar kita oleh negara-negara lain,” lanjutnya.
Untuk merespon perubahan dunia dengan cepat, selain menyederhanakan regulasi, pemerintah juga hendak menyederhanakan birokrasi menjadi lebih ramping dan fleksibel. Salah satu cara, dengan pemangkasan eselon III dan IV dan diganti dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
“Nanti dengan big data kita miliki, dengan jaringan kita miliki, memutuskan jadi cepat sekali kalau kita pakai AI. Tidak bertele-tele, tidak muter-muter. Ini bukan barang sulit, barang mudah dan memudahkan kita memutuskan sebagai pimpinan di daerah maupun nasional. Tapi perlu saya sampaikan ini tidak akan mengurangi pendapatan dari terkena pemangkasan. Jangan ada yang khawatir mengenai ini,” pungkasnya. (*red)