
BATAM, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengapresiasi kontribusi PT Wasco Engineering Indonesia dalam mendukung pembangunan daerah melalui Corporate Social Responsibility atau CSR.
Salah satu bentuk kontribusi itu diwujudkan melalui pembangunan sarana penunjang pendidikan berupa Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang. Dengan terbangun Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan literasi dan pendidikan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Batam Rudi Panjaitan mengatakan, keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan daerah merupakan bentuk sinergi yang perlu terus diperkuat. Apalagi pembangunan fasilitas publik melalui program CSR memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Pemko Batam mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT Wasco Engineering Indonesia yang telah berkontribusi melalui program CSR dalam pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang. Kehadiran fasilitas ini menjadi pusat literasi sekaligus ruang belajar yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Rudi dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 12 Juni 2026.
Keberadaan perpustakaan, menurutnya, memiliki peran strategis dalam menumbuhkan budaya baca, memperluas wawasan, serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Batam. Sehingga kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam penyediaan fasilitas publik merupakan bagian dari pembangunan berkelanjutan yang perlu terus didorong.
“Kami berharap langkah dilakukan PT Wasco Engineering Indonesia dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Batam. Semakin banyak pihak terlibat, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” kata Rudi.
Sementara, menurutnya, Pemko Batam berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan dengan dunia usaha dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, literasi, kesehatan, lingkungan hidup hingga pelayanan publik.
Melalui pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang, akses masyarakat terhadap sumber pengetahuan semakin terbuka. Otomatis mampu mendorong lahirnya generasi cerdas, kreatif dan berdaya saing.
Tidak lupa, Rudi menjelaskan program CSR dilaksanakan perusahaan bukan merupakan dana yang dikelola Pemko Batam. Karena Pemko Batam tidak menerima, menguasai, maupun menyimpan dana CSR perusahaan dalam rekening pemerintah.
Jadi perusahaan melaksanakan program TJSL/CSR sesuai kebijakan dan kemampuan masing-masing. Kemudian berkoordinasi dengan Pemko Batam agar program dijalankan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Peran Pemko Batam adalah sebagai fasilitator, koordinator, penghubung antara perusahaan dengan perangkat daerah, serta penghimpun data pelaksanaan CSR. Sekali lagi Pemko tidak mengelola dana CSR perusahaan,” katanya.
Perusahaan yang akan melaksanakan program CSR, sambungnya, dapat memilih kegiatan tersedia pada portal Forum TJSL/CSR Kota Batam atau mengusulkan program sendiri sesuai bidang usaha dan fokus sosial perusahaan.
Selanjutnya, perusahaan menyampaikan surat kepada Wali Kota Batam untuk mendapatkan fasilitasi dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat dlDaerah (OPD) terkait. Melalui proses validasi bersama OPD teknis, perusahaan dan pemerintah memastikan program yang dijalankan benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Program dijalankan pun tidak tumpang tindih dengan program lain, serta mendukung prioritas pembangunan daerah. Setelah itu, pelaksanaan program dilakukan secara langsung oleh perusahaan atau pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan, seperti pembangunan fasilitas umum, renovasi sekolah, bantuan sarana kesehatan, penyediaan air bersih, pemberdayaan UMKM, program lingkungan hidup, maupun kegiatan sosial lainnya.
“Data yang dihimpun Pemko Batam merupakan laporan pelaksanaan kegiatan CSR yang telah dijalankan perusahaan, bukan laporan penggunaan dana yang dikelola pemerintah,” kata Rudi sambil mengingat kebutuhan pembiayaan pembangunan sering lebih besar usulan dari masyarakat dibanding dengan alokasi APBD Kota Batam setiap tahunnya.
Maka melalui program CSR perusahaan dapat menjadi penyeimbang. Sedangkan perusahaan lainnya dapat mengikuti jejak perusahaan yang sudah menjalankan program CSR nya secara terbuka dan koordinatif dengan Bagian Kerjasama Pemko Batam.
“Data CSR tercatat belum sepenuhnya menggambarkan seluruh aktivitas CSR di Batam. Hal itu karena masih banyak perusahaan menyalurkan program CSR secara mandiri kepada masyarakat, yayasan, rumah ibadah, sekolah, organisasi sosial, maupun lingkungan sekitar perusahaan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Rudi.
Pelaksanaan TJSL/CSR sendiri mengacu berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (*Adv)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id










