Pemprov Jambi Usul Ranperda Inovasi Daerah Tingkatkan Pelayanan Publik

0
419

kabarterkini.co.id, JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dianto menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Inovasi Daerah Jambi. Penyampaian Nota Pengantar Ranperda digelar dalam ruang rapat paripurna Gedung DPRD Jambi, Rabu 13 November 2019.

Inovasi Daerah, menurut Dianto, merupakan peluang bagi daerah berkreatifitas, berkarya, melahirkan ide dan gagasan, dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah. Dalam pengembangan masih menjadi tantangan besar bagi penyelenggara Inovasi Daerah, seperti di Pemprov Jambi.

“Tantangannya adalah kapasitas kelembagaan dan SDM kurang optimal dalam upaya pengembangan Inovasi Daerah,” ungkapnya. “Selain itu antusiasme masyarakat dalam mengembangkan kreatifitas ekonomi maupun promosi juga masih kurang.”

Inovasi Daerah, papar Dianto, petunjuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang didefinisikan sebagai bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yaitu Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Inovasi Pelayanan Publik dan atau Inovasi Daerah lainnya.

Adapun kewenangan daerah dalam konteks Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah telah diurai dalam beberapa tahapan. Dari pengusulan, penetapan, uji coba sampai pada penerapan pengaturannya masih bersifat umum dan membutuhkan pengaturan lebih rinci dalam implementasinya.

Berkaitan dengan penerapan Inovasi Daerah telah mendapat penilaian Kementerian, termasuk pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah atau kepada individu dan perangkat daerah yang Inovasi Daerah-nya berhasil diterapkan.

“Rancangan Perda tentang Inovasi Daerah ini sangat penting, membuat kebijakan daerah dalam bidang penyelenggaraan inovasi,” katanya. “Sebagai wadah mempercepat terwujud kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peningkatan daya saing daerah.” (*budi sianipar)

editor: andy surya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini