Pemprov Kepri Masuk Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

0
717

TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berhasil meraih penghargaan Zona Hijau dari Ombudsman RI, dengan predikat Kepatuhan Tinggi Kategori Pemerintah Provinsi se-Indonesia. Penghargaan diberikan dalam Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, Rabu 29 Desember 2021.

Sementara, Pemprov Kepri masuk Zona Hijau bersama 13 dari 34 Pemprov, dengan nilai 87,51. Zona lainnya, yaitu 19 Provinsi Zona Kuning dengan predikat Kepatuhan Sedang dan 2 Provinsi Zona Merah dengan predikat Kepatuhan Rendah.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang mendukung tercapainya Zona Hijau ini selama periode survei. Karena ia menilai pelayanan publik diberikan Pemprov Kepri sudah menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap standar Ombudsman RI.

“Khususnya kepada OPD-OPD yang memberikan pelayanan publik langsung masuk pada indikator penilaian, seperti perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan,” ucap Ansar.

Pemprov Kepri, sambungnya, patut berbangga dengan pencapaian ini. Mengingat hanya 13 Provinsi yang masuk Zona Hijau. Sedangkan 19 lainnya masuk Zona Kuning dan 2 masuk Zona Merah.

Dengan pencapaian ini sebagai bukti nyata hadirnya Pemprov Kepri di tengah masyarakat. Yang memberikan layanan publik prima dengan kualitas, kapasitas, efisiensi dan efektivitas terbaik.

“Wabilkhusus di masa pandemi Covid-19, seperti saat ini dimana inovasi pelayanan publik mutlak diperlukan. Kita berhasil menerapkan itu hingga predikat tertinggi ini dapat diraih,” ujar Ansar.

Presiden RI Joko Widodo sebelumnya, dalam arahan menekankan bahwa pelayanan baik akan meninggalkan kesan baik. Namun sebaliknya, pelayanan buruk dapat memberikan persepsi buruk.

“Pelayanan buruk dapat menurunkan kepercayaan dan kredibilitas pada penyelenggara negara. Sehingga pemerintah harus menanamkan sifat atau kinerja terbaiknya,” kata Jokowi -biasa disapa- mengakhiri. (*juwono)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini