ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – DPRD Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Abdul Haris dan Wan Zuhendra. Rapat berlangsung di ruang rapat utama Kantor DPRD Kepulauan Anambas, Senin 1 Februari 2021.
“Kita menyelenggarakan rapat paripurna ini, hasil kesepakatan Badan Musyawarah DPRD Kepulauan Anambas,” kata Ketua DPRD Kepulauan Anambas Hasnidar saat memimpin rapat. “Karena Bamus telah membahas surat KPU Kepulauan Anambas tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih.”
Mengingat, sambungnya, KPU Kepulauan Anambas telah menyampaikan hasil rapat pleno tentang penetapan itu pada 22 Januari 2021. Otomatis masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas 2016-2021 telah berakhir.
“Berdasarkan peraturan perundang undangan, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas ini,” ungkap Hasnidar. “Alhamdulillah, proses tahapan pemilukada berjalan aman dan lancar.”
Atas nama lembaga, ia mengucapkan terimakasih pada semua pihak, seperti KPU, Bawaslu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, TNI/Polri dan elemen masyarakat. Karena, kata Hasnidar, “Pemilukada Kepulauan Anambas berjalan lancar.”
Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra dalam sambutan mengatakan, akan tetap mengikuti aturan dan prosudur telah tetapkan pemerintah pusat dalam memutuskan sebagai pemenang di Pilkada Kepulauan Anambas.
“Paripurna ini sebagai pengesahan dan pemberitahuan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti ke Mendagri,” kata Zuhendra. “Sebagai usulah pemberhentian dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih.” (*andi surya)