Penyamaran Berhasil, Polsek Nurussalam Amankan Pelaku Pengedar Shabu

0
343

kabarterkini.co.id, ACEH TIMUR – Kepala Kepolisian Sektor Nurussalam Iptu Abdullah memimpin penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Gampong Cot Asan, Rabu 6 November 2019. Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti (BB) 18 paket diduga narkotika jenis shabu.

“Pengungkapan bermula, saat saya menerima laporan langsung dari warga Gampong Cot Asan tentang adanya peredaran narkotika khususnya shabu di wilayah mereka,” kata Iptu Abdullah.

“Masyarakat mencurigai KH (29), warga setempat sebagai pengedarnya,” katanya lagi, sambil menambahkan, setelah memperoleh informasi dan mengantongi identitas pelaku dari masyarakat, segera pihaknya melakukan penyelidikan secara diam-diam.

Karena penyelidikan secara diam-diam, dengan cara salah seorang anggota menyamar, pelaku tidak curiga. Lalu, pelaku menunjukan barang diduga narkotika jenis shabu.

Dengan BB ditangan, pelaku diamankan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 17 bungkus plastik kecil tembus pandang berisikan kristal putih diduga narkotika shabu.

Dua unit handphone, satu merk Samsung lipat warna putih, dan satu merk Vivo warna putih. Satu 1 unit power bank, serta satu buah dompet warna hitam.

Kemudian pelaku mengakui BB miliknya didapat dari Z, warga Kecamatan Nurussalam yang juga mantan residivis kasus narkotika pada 2017. BB ditangan pelaku, diberi Z, untuk diperjualkan dengan sasaran masyarakat sekitar Kecamatan Nurussalam, Darul Falah, Darul Aman dan Julok.

“Atas perbuatan itu, pelaku kami kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 jo Pasal 112 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara,” pungkas Iptu Abdullah. (*bachruny)

editor: andy surya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here