Peringati Hari Internasional Memerangi IUU, KKP Tangkap 19 Kapal Illegal Fishing

0
400
SUASANA konferensi pers (Foto Humas Ditjen PSDKP)

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menangkap 19 kapal plelaku illegal fishing. Penangkapan terjadi disejumlah perairan Indonesia ini, sejalan dengan memperingati Hari Internasional Memerangi Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.

“Keberhasilan menangkap 19 kapal pelaku illegal fishing dari kerja keras aparat KKP. Karena awak kapal pengawas perikanan terus menjaga setiap jengkal wilayah perairan Indonesia. Ingin memastikan sumber daya kelautan dan perikanan terlindungi IUU Fishing,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual di Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis 10 Juni 2021.

KKP, menurut Trenggono, melaksanakan operasi selama seminggu, dari 3 Juni hingga 8 Juni 2021. Hasil operasi, berhasil menangkap 3 kapal berbendera Malaysia, 7 kapal berbendera Vietnam, 2 kapal berbendera Filipina dan 7 kapal berbendera Indonesia.

“Kita tetap serius dalam memberantas IUU Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Jadi kita tidak pernah main-main dalam berantas pelaku illegal fishing,” katanya.

Tidak lupa, Trenggono mengapresiasi pada awak kapal Pengawas Perikanan yang telah bekerja keras di lapangan sebagai benteng KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Ia menjanjikan akan terus memperkuat pengawasan, termasuk penguatan infrastruktur

“Dari sisi infrastruktur, tahun ini kita sudah menambah dua armada baru dan akan terus bertambah. Dengan kapal-kapal pengawas sekelas fregat secara bertahap,” papar Trenggono.

Sebanyak 10 kapal illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono yang memimpin langsung operasi membeberkan lebih detail pelaksanaan pengawasan. Menurutnya, 4 kapal pengawas terdiri dari KP. Hiu 11, KP. Hiu Macan 1, KP. Hiu Macan Tutul 2 dan KP. Orca 3 berhasil menangkap 3 kapal berbendera Malaysia, yakni SFI-C2 3969, TRF 1034 dan SF3 1290.

Lalu, menangkap 7 kapal berbendera Vietnam, yakni KG 93094 TS, CM 91161 TS, CM 91884 TS, SBF 23, KG 91058 TS, KG 93055 TS, dan NQ 94274 TS. “Saat ini tren kapal-kapal asal Vietnam mengincar teripang atau mentimun laut,” ujar Ipunk.

Sebanyak 2 kapal ikan asing ditangkap di Laut Sulawesi

Ipunk juga menjelaskan, dalam operasi pengawasan dilakukan KP. Hiu 15 di Laut Sulawesi, berhasil mengamankan 2 kapal ikan asing illegal berbendera Filipina, yakni FBCA “JOHN REC” dan DUDOTS PHANIE.

“Ini kapal-kapal pumboat yang mengincar ikan tuna di Laut Sulawesi. Ukurannya tidak besar, tapi sangat efektif,” ungkap Ipunk.

KKP amankan kapal trawl Indonesia

Terkait dengan penangkapan kapal ikan berbendera Indonesia, Plt. Direktur Jenderal PSDKP yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, menyampaikan bahwa KKP selalu bersikap tegas terhadap kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan.

Jadi, sebanyak 7 kapal tidak memiliki dokumen dan mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap di Selat Malaka. Ketujuh kapal itu, yakni KM Rejeki Baru 2, KM Sinar Terang 8, KM Bintang Cerah I, KM Sumber Rejeki 36, KM Mizi Jaya, KM Kota Nelayan dan KM Bintang Anugrah.

“Kapal Indonesia kami tertibkan, apabila beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerusakan sumber daya perikanan,” tegas Antam.

Sementara, sepanjang 2021, KKP telah menangkap 113 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia melanggar ketentuan dan 36 kapal ikan asing mencuri ikan (9 kapal berbendera Malaysia, 4 kapal berbendera Filipina, dan 23 kapal berbendera Vietnam).

KKP tetap terus menunjukkan komitmen menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Dengan mengamankan 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing), seperti bom ikan, setrum maupun racun. (*humas ditjen psdkp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini