Perluasan Jaminan Sosial, Menaker: Harus Jangkau Pekerja Informal

0
104
MENAKER Yassierli (foto Biro Humas Kemnaker)

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id — Pemerintah RI terus memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendorong kepesertaan hingga sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja perikanan dan perkebunan. Karena perlindungan sosial hak setiap pekerja dan harus dapat diakses tanpa terkecuali.

“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dikutip Biro Humas Kemnaker, Jumat 24 April 2026. “Ini dasar dari sebuah kebijakan berkeadilan.”

Namun, sambung Yassierli, tantangan saat ini adalah memastikan pekerja sektor informal dapat masuk dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan pekerja formal. Untuk itu, Kemnaker mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya.

BACA JUGA :  KPU Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Natuna  

Agar mereka memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja. Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi, sehingga diakui sebagai pekerja dan memperoleh hak perlindungan.

“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi,” kata Yassierli. “Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja.”

Tidak lupa, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data terintegrasi penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.

BACA JUGA :  Tambang Pasir Kuarsa, Kadus: 50 Pemuda Teluk Buton Bakal Kerja

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat mengatakan, seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas mendapatkan perlindungan. “Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,” katanya. (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini