PERUSAHAAN LUAR KUASAI PROYEK NATUNA, KENAPA? (8)

0
464

kabarterkini.co.id, NATUNA – Dari 136 paket proyek lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Natuna pada 2017, sekitar 62 paket proyek dimenangkan perusahaan kontraktor luar daerah. Padahal paket proyek lelang, dari nilai puluhan milyar hingga ratusan juta rupiah di “kuasai” perusahaan luar itu, sebagian sangat mampu dikerjakan perusahaan kabupaten kepulauan perbatasan di tengah Asean ini.

Kenapa perusahaan luar, dapat menguasai paket proyek lelang Natuna. Apakah mutu administrasi dan alat berat milik perusahaan lokal, tidak sama pada tahun sebelumnya? Sebab pada tahun sebelumnya, kontraktor lokal dominan mengerjakan proyek di kampung halamannya. Lalu, paket proyek lelang apa saja, dimenangkan perusahaan luar.

Berita tujuh edisi sebelumnya di publikasi tiga puluh lima paket proyek lelang dilaksanakan perusahaan luar Natuna. Berikut edisi ke-delapan di publikasi, lima paket proyek lelang dimenangkan perusahaan luar, dari proyek yang belum mampu dilaksanakan kontraktor lokal, hingga proyek sangat pengalaman dikerjakan setiap tahunnya.

Dengan rincian: lelang Pengembangan Jaringan SPAM Pedesaan Air Lengit, Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah. Satuan kerja: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Natuna. Pagu: Rp3.000.000.000. HPS: Rp2.927.236.000. Pemenang: PT Keandra Jaya Sakti. Alamat: Jalan Bayam Blok B6 Nomor 18, Beringin Jaya Kemiling, Bandar Lampung, Lampung. Harga Penawaran: Rp2.630.920.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp296.316.000, atau sekitar 10 persen. Peserta lelang sebanyak 33 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 7 Juli 2017.

Lelang DED Pembangunan Gedung Daerah Kabupaten Natuna. Satuan Kerja: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Natuna. Pagu: Rp500.000.000. HPS: Rp489.940.000. Pemenang: CV Java Bima Citra. Alamat: Jalan RH Husin II Komp.Balimas II Jalan Karya Kita Nomor 5 Pontianak, Kalimantan Barat. Harga Penawaran: Rp410.575.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp79.365.000, atau sekitar 16 persen. Peserta lelang sebanyak 21 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 3 Juli 2017.

Lelang Perencanaan Peningkatan Jalan Lapis Hotmix Ruas Jalan Teluk Buton – Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Natuna. Pagu: Rp775.331.700. HPS: Rp772.712.000. Nama Pemenang: PT Secon Dwitunggal Putra. Alamat: Jalan Desa Nomor 26c, Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat. Harga Penawaran: Rp724.212.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp48.500.000, atau sekitar 5 persen. Peserta lelang sebanyak 19 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 3 Juli 2017.

Lelang Peningkatan Jaringan Irigasi DI Batubi, Kecamatan Bunguran Utara. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan dan Penataan Ruang Natuna. Pagu: Rp3.400.000.000. HPS: Rp3.398.899.794. Pemenang: PT Karya Kamfeda Wijaya Indonesia. Alamat: Perumahan Nusantara Permai Blok D3 Nomor 5 Kelurahan Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Lampung. Harga Penawaran: Rp3.127.346.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp271.553.794, atau sekitar 8 persen. Peserta lelang sebanyak 36 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 14 Juli 2017.

Lelang Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan Lapis Hotmix Jalan Batu Kasah, Kecamatan Bunguran Selatan. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Natuna. Pagu: Rp150.000.000. HPS: Rp149.875.000. Pemenang: CV Gracona. Alamat: Jalan DI Panjaitan, Perum Taman Mekarsari 2 Blok C Nomor 16 Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Harga Penawaran: Rp128.150.000. Pemenang turun harga penawaran Rp21.725.000, atau sekitar 15 persen. Peserta lelang sebanyak 8 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 17 Juni 2017.

Sementara, dengan banyak perusahaan luar “kuasai” paket proyek lelang di Natuna pada 2017, maka kebijakan ini bertentangan kebijakan Presiden Joko Widodo. Karena Jokowi -biasa disapa- malah pernah meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, agar paket proyek infrastruktur di Kementerian di garap kontraktor lokal.

Jika dilaksanakan kontraktor lokal, peredaran uang di daerah semakin banyak. Pasalnya selama ini, arus uang masuk ke daerah hanya numpang lewat, setelah itu kembali masuk Ibu Kota Jakarta. “Saya ingin kontraktor lokal di berdayakan. Kalau terpaksa kontraktor nasional, maka di sub-kan ke lokal juga,” kata Jokowi di Kantor Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu 6 Januari 2016, dilansir dari sindonews.com.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012, Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 100 ayat 1 tertulis, Pengadaan Barang dan Jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil.

Ayat 2, dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan, PA/KPA mengarahkan dan menetapkan besaran Pengadaan Barang/Jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil.

Ayat 3, nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lain sampai dengan Rp2,5 milyar, diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis tidak dapat dipenuhi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil.

Pinjam “bendera” dikenai pidana

Hakim Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh mengatakan, praktek pinjam-meminjam ‘bendera’ perusahaan yang lazim dipraktekkan beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia dapat dikenakan pasal pidana.

“Anda harus hati-hati, karena pinjam ‘bendera’ untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana. Dapat dikenakan kepada peminjam dan meminjam ‘bendera’ perusahaan,” ungkap Gazalba, dalam acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017, di selenggara Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower, Jakarta, Jumat 1 Desember 2107, di lansir BeritaSatu.com.

Kepada 200 peserta menghadiri acara temu nasional itu, Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan dimiliki perusahaan, pada akhirnya akan berujung penjara.

“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini, jangan memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam ‘bendera’ yang pada akhirnya akan berujung penjara, padahal untungnya hanya 20 hingga 30 persen,” pungkas Gazalba.

‘Pinjam Bendera’ merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan itu.

Praktek ‘pinjam bendera’ juga bisa berbentuk menggunakaan badan usaha tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma aturan atau hukum yang ada, atau namun proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini