kabarterkini.co.id, NATUNA – Dari 136 paket proyek lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Natuna pada 2017, sekitar 62 paket proyek dimenangkan perusahaan kontraktor luar daerah. Padahal paket proyek lelang, dari nilai puluhan milyar hingga ratusan juta rupiah di “kuasai” perusahaan luar itu, sebagian sangat mampu dikerjakan perusahaan kabupaten kepulauan perbatasan di tengah Asean ini.
Kenapa perusahaan luar, dapat menguasai paket proyek lelang Natuna. Apakah mutu administrasi dan alat berat milik perusahaan lokal, tidak sama pada tahun sebelumnya? Sebab pada tahun sebelumnya, kontraktor lokal dominan mengerjakan proyek di kampung halamannya. Lalu, paket proyek lelang apa saja, dimenangkan perusahaan luar.
Berita enam edisi sebelumnya di publikasi tiga puluh paket proyek lelang dilaksanakan perusahaan luar Natuna. Berikut edisi ke-tujuh di publikasi, lima paket proyek lelang dimenangkan perusahaan luar, dari proyek yang belum mampu dilaksanakan kontraktor lokal, hingga proyek sangat pengalaman dikerjakan setiap tahunnya.
Dengan rincian: lelang Pengembangan SPAM IKK Batubi (Desa Gunung Putri – Desa Batubi – Desa Sedarat Baru), Kecamatan Bunguran Batubi. Satuan Kerja: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Natuna. Pagu: Rp4.000.000.000. HPS: Rp3.999.236.000. Pemenang: PT Multi Sindo International. Alamat: Ruko Mega Junction, Taman Mediterania, Blok D Nomor 10 Batam – Tanah Datar (Kab) Sumatera Barat. Harga Penawaran: Rp3.555.022.682. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp444.213.318, atau sekitar 11 persen. Peserta lelang sebanyak 36 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 7 Juli 2017.
Lelang Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Natuna. Satuan Kerja: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Natuna. Pagu: Rp206.500.000. HPS: Rp199.815.000. Pemenang: PT Consinus Engineering Consultan. Alamat: Jalan Adi Sucipto Gg Ihsan Nomor 42 Pekanbaru, Riau. Harga Penawaran: Rp178.695.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp21.120.000, atau sekitar 11 persen. Peserta lelang sebanyak 6 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 9 Juli 2017.
Lelang Jasa Konsultasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Natuna. Satuan Kerja: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pagu: Rp100.000.000. HPS: Rp99.982.000. Nama Pemenang: PT Belaputra Interplan. Alamat: Jalan Hanuman Nomor 16 Bandung, Jawa Barat. Harga Penawaran: Rp98.237.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp1.745.000, atau sekitar 2 persen. Peserta lelang sebanyak 7 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 9 Agustus 2017.
Lelang Pembuatan Perahu/Kapal Lebih Kecil dari 3 GT Lengkap. Satuan Kerja: Dinas Perikanan Natuna. Pagu: Rp1.530.000.000. HPS: Rp1.528.855.000. Pemenang: CV Citra Bintan Shipyard. Alamat: Jalan R.H Fisabilillah Gg Gurindam Indah Nomor 9A Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Harga Penawaran: Rp1.498.320.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp30.535.000, atau sekitar 2 persen. Peserta lelang sebanyak 9 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 7 Juli 2017.
Lelang Jasa Konsultasi Penyusunan Naskah Akademik Rencana Peraturan Daerah Tentang Penanaman Modal Kabupaten Natuna. Satuan Kerja:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pagu: Rp100.000.000. HPS: Rp99.935.000. Pemenang: PT Cipta Andhika Persada. Alamat: Jalan Rumahsakit Nomor 97 Ujungberung, Bandung, Jawa Barat. Harga Penawaran: Rp98.477.500. Pemenang turun harga penawaran Rp1.457.500, atau sekitar 2 persen. Peserta lelang sebanyak 6 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 9 Agustus 2017.
Sementara, dengan banyak perusahaan luar “kuasai” paket proyek lelang di Natuna pada 2017, maka kebijakan ini bertentangan kebijakan Presiden Joko Widodo. Karena Jokowi -biasa disapa- malah pernah meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, agar paket proyek infrastruktur di Kementerian di garap kontraktor lokal.
Jika dilaksanakan kontraktor lokal, peredaran uang di daerah semakin banyak. Pasalnya selama ini, arus uang masuk ke daerah hanya numpang lewat, setelah itu kembali masuk Ibu Kota Jakarta. “Saya ingin kontraktor lokal di berdayakan. Kalau terpaksa kontraktor nasional, maka di sub-kan ke lokal juga,” kata Jokowi di Kantor Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu 6 Januari 2016, dilansir dari sindonews.com.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012, Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 100 ayat 1 tertulis, Pengadaan Barang dan Jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil.
Ayat 2, dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan, PA/KPA mengarahkan dan menetapkan besaran Pengadaan Barang/Jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil.
Ayat 3, nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lain sampai dengan Rp2,5 milyar, diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis tidak dapat dipenuhi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil.
Pinjam “bendera” dikenai pidana
Hakim Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh mengatakan, praktek pinjam-meminjam ‘bendera’ perusahaan yang lazim dipraktekkan beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia dapat dikenakan pasal pidana.
“Anda harus hati-hati, karena pinjam ‘bendera’ untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana. Dapat dikenakan kepada peminjam dan meminjam ‘bendera’ perusahaan,” ungkap Gazalba, dalam acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017, di selenggara Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower, Jakarta, Jumat 1 Desember 2107, di lansir BeritaSatu.com.
Kepada 200 peserta menghadiri acara temu nasional itu, Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan dimiliki perusahaan, pada akhirnya akan berujung penjara.
“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini, jangan memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam ‘bendera’ yang pada akhirnya akan berujung penjara, padahal untungnya hanya 20 hingga 30 persen,” pungkas Gazalba.
‘Pinjam Bendera’ merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan itu.
Praktek ‘pinjam bendera’ juga bisa berbentuk menggunakaan badan usaha tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma aturan atau hukum yang ada, atau namun proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran. (*andi surya)