Perusahaan Luar Kuasai Proyek PL di Dinas PUPR Karimun, Ada Apa? (7)

0
836
FOTO dari Facebook Dinas PUPR Karimun

KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Sejumlah paket proyek Penunjukan Langsung atau PL di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun pada 2023, dikuasai atau dilaksanakan perusahaan kontraktor luar daerah. Padahal sejumlah proyek PL ini, sangat mampu dilaksanakan perusahaan kontraktor tempatan.

Kenapa Dinas PUPR Karimun menunjuk perusahaan kontraktor luar daerah? Sedangkan Karimun, salah satu kabupaten terpisah lautan dari Kabupaten dan Kota lain di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Provinsi Riau, kenapa perusahaan kontraktor luar daerah ini, bisa mendapatkan paket proyek PL yang nilainya di bawah Rp200 juta.

Lalu, paket proyek PL mana di Dinas PUPR Karimun dilaksanakan perusahaan kontraktor luar daerah. Berikut KABARTERKINI.co.id tulis secara bertahap, edisi sebelumnya 30 paket proyek, edisi ini 5 paket, dengan rincian:

1. Peningkatan Jalan RT 03/RW 03 Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sekitar Rp175 juta atau tepatnya, Rp175.124.155.

Sementara dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Karimun, Peningkatan Jalan RT 03/RW 03 Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp175.124.155, nilai HPS sebesar Rp175.047.996.

Kontraktor pelaksana: Kepri Jaya Mandiri. Alamat: Jalan Wiratno Nomor 21 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp175.020.200. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp27.796.

2. Peningkatan Sarana Ruang Kerja Lantai II Gedung E Perkantoran Dinas Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sekitar Rp185 juta atau tepatnya, Rp185.800.000.

Sementara dalam LPSE Karimun, Peningkatan Sarana Ruang Kerja Lantai II Gedung E Perkantoran Dinas Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp185.800.000, nilai HPS sebesar Rp185.768.305.

Kontraktor pelaksana: Kepri Jaya Mandiri. Alamat: Jalan Wiratno Nomor 21 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp185.485.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp283.305.

3. Hibah Pembangunan Lapangan Bola Voli Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sekitar Rp106 juta atau tepatnya, Rp106.800.000.

Sementara dalam LPSE Karimun, Hibah Pembangunan Lapangan Bola Voli Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp106.800.000, nilai HPS sebesar Rp106.760.621.

Kontraktor pelaksana: CV Jastindo Gradana. Alamat: Jalan Rawasari Blok C Nomor 119 RT 002/007 Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp106.416.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp344.621.

4. Pembangunan Drainase Alur Jongkong RT 02/Raw 04 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sekitar Rp44 juta atau tepatnya, Rp44.500.000.

Sementara dalam LPSE Karimun, Pembangunan Drainase Alur Jongkong RT 02/Raw 04 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp44.500.000, nilai HPS sebesar Rp44.492.000.

Kontraktor pelaksana: CV Putra Timur Mandiri. Alamat: Jalan Lintas Timur, RT 004/RW 001 Kelurahan Selat Panjang Timur, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. Harga negosiasi: Rp44.419.400. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp72.600.

5. Pembangunan Saluran Drainase RW 02 Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sekitar Rp172 juta atau tepatnya, Rp172.986.544.

Sementara dalam LPSE Karimun, Pembangunan Saluran Drainase RW 02 Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp172.986.544, nilai HPS sebesar Rp172.977.000.

Kontraktor pelaksana: CV Putra Timur Mandiri. Alamat: Jalan Lintas Timur, RT 004/RW 001 Kelurahan Selat Panjang Timur, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. Harga negosiasi: Rp172.706.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp271.000.

Sumber KABARTERKINI.co.id berbisik, bukan rahasia, paket proyek PL di Dinas PUPR Karimun, bukan dikerjakan langsung pemilik perusahaan luar daerah, melainkan di pinjam pakai oknum-oknum tertentu. Namun sumber tidak mau terus terang, siapa oknum-oknum tertentu itu.

“Coba cari sendiri, siapa oknum-oknum tertentu, yang saya maksud,” katanya, kemarin. “Secara logika, tidak mungkin perusahaan luar daerah itu, berani atau bisa dapat proyek PL, kalau tidak ada yang bawa “benderanya” ke Karimun.”

Irwanto, salah seorang Pokja Unit Layanan Pengadaan Karimun saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis 19 Oktober 2023, meminta KABARTERKINI.co.id bertanya langsung ke Kabag. “Datang ke kantor aja,” tulisnya sambil mempertanyakan, dapat dari mana nomor ponselnya.

“Biasanya kalau proyek Dinas PUPR yang PL, pejabat pengadaannya orang Dinas PUPR langsung Pak, kecuali tender atau lelang,” tulis Irwanto lagi, tidak mau memberi nomor ponsel Kabagnya, dan mempersilahkan statmennya di kutip untuk dipublikasi.

Kepala Dinas PUPR Karimun Cahyo Prayitno saat dikonfirmasi, Senin 23 Oktober 2023, tidak berada di tempat. Menurut Bobby, salah seorang Satpol PP Karimun, penjaga keamanan kantor, Kepala Dinas PUPR Karimun sedang rapat diluar.

“Saya minta nomor redaksi KABARTERKINI.co.id. Biar nanti saya teruskan ke ajudan Pak Kepala Dinas,” pesan Bobby pada Kepala Biro KABARTERKINI.co.id Karimun, Afrizal.

Dari salah seorang sumber, redaksi KABARTERKINI.co.id mendapatkan nomor ponsel Cahyo. Namun saat dikonfirmasi, tetap cek list satu alias di blokir. Otomatis belum terjawab, apakah Kepala Dinas itu mengetahui, sejumlah proyek PL Karimun dilaksanakan perusahaan kontraktor luar daerah?

Kemudian, apakah benar informasi di terima, perusahaan kontraktor luar daerah, ada oknum-oknum tertentu yang membawanya ke Karimun? Pertanyaan-pertanyaan ini, perlu diungkap kebenarannya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf i tertulis, pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.

Praktek Pinjam “Bendera” Bisa Dikenakan Pidana

Hakim Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh mengatakan, praktek pinjam-meminjam “bendera” perusahaan yang lazim dipraktekkan beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia dapat dikenakan pasal pidana.

“Anda harus hati-hati, karena pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana. Dapat dikenakan kepada peminjam dan meminjam “bendera” perusahaan,” ungkap Gazalba, dalam acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017, di selenggara Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower, Jakarta, Jumat 1 Desember 2017, di lansir BeritaSatu.com.

Kepada 200 peserta menghadiri acara temu nasional itu, Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan dimiliki perusahaan, pada akhirnya akan berujung penjara.

“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini, jangan memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera” yang pada akhirnya akan berujung penjara, padahal untungnya hanya 20 hingga 30 persen,” pungkas Gazalba.

Pinjam “bendera” merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek di incar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan itu.

Praktek pinjam “bendera” juga bisa berbentuk menggunakan badan usaha tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma, aturan atau hukum yang ada, atau proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini