
TANGGAMUS, KABARTERKINI.co.id – Seorang lelaki berinisial BM ditangkap Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus. Lelaki berusia 46 tahun itu ditangkap, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya korban merupakan anak tirinya.
Dari penangkapan itu terungkap, pelaku mengaku telah lima kali melakukan aksi bejat kepada anak tirinya bernisial MF (13). Tempat Kejadian Perkara atau TKP di rumah tempat tinggal mereka di wilayah Kecamatan Pugung.
Fakta lain, dalam melancarkan aksi, pelaku melakukan tipu daya dan serangkaian kebohongan. Dengan mengatakan, di tubuh korban terdapat penyakit kelenjar.
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi melalui Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban serta bukti permulaan cukup.
Atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Hasil visum et repertum ke dokter kandungan, diperoleh bukti, korban MF mengalami luka pada bagian alat kelamin akibat benda tumpul.
“Berdasarkan penyelidikan dan laporan, kita lakukan penangkapan pada pelaku dirumahnya, Rabu 29 September lalu, sekira pukul 14.00 WIB. Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkap Sarwani diruang kerjanya, Kamis 30 September 2021.
Dalam penangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kaos oblong putih, celana pendek biru, pakaian tidur, pakaian dalam, seprai dan botol plastik berisi air.

“Tindak pidana pencabulan terakhir dialami korban pada Ahad 26 September 2021 sekira pukul 22.00 WIB. Kejadiannya di kamar rumah yang dihuni pelaku dan korban,” paparnya.
Trik terakhir melakukan pencabulan, sambung Sarwani, pelaku membangunkan korban dari tidurnya. Setelah bangun dengan dalih mengobati bisul korban yang berada di area perut menggunakan botol berisi air hangat. Lalu terjadi pencabulan atau persetubuhan itu.
“Atas perbuatan pelaku, korban merasa sangat tertekan sehingga memberanikan diri menceritakan kepada aparatur pekon. Kemudian bersama aparatur pekon melaporkan kejadian pencabulan ini ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, menurut Sarwani, perbuatan pencabulan dilakukan dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan dengan mengatakan bahwa korban memiliki sakit kelenjar.
Sementara pelaku menikahi ibu korban pada 2013. Namun karena desakan ekonomi, ibu korban bekerja di Jakarta dan meninggalkan korban di rumah neneknya di Kecamatan Ulu Belu.
Mengingat korban bersekolah di wilayah Kecamatan Pugung. Otomatis korban mengikuti atau tinggal di rumah pelaku alias ayah tirinya agar sekolahnya lebih dekat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Sesuai Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Sarwani.
“Ancamannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Karena pelaku dilakukan orang tua sebagaimana ayat 1 maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” katanya lagi. (*davit)