Pilar Ketahanan Pangan Lingga, Anggota DPRD Ini Siap Lindungi Lahan Sagu Masyarakat

0
79
ANGGOTA DPRD Lingga Yudi Saputra

LINGGA, KABARTERKINI co.id – Menanggapi viralnya informasi terkait lahan sagu masyarakat yang terdampak kegiatan di Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, anggota DPRD Lingga Yudi Saputra menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele dan harus segera ditangani secara serius.

Menurut Yudi, tanaman sagu merupakan komoditas strategis daerah Kabupaten Lingga yang memiliki peran penting. Tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari ketahanan pangan, budaya masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.

“Ini bukan sekadar persoalan lahan. Sagu menyangkut hidup masyarakat Lingga, kearifan lokal, dan masa depan pangan daerah,” kata wakil rakyat dari Fraksi Partai NasDem Lingga itu, Kamis 2 April 2026.

Secara tegas, Yudi menolak segala bentuk kegiatan yang mengakibatkan hilangnya lahan sagu masyarakat. Tidak hanya di Desa Pekaka, tetapi juga di wilayah lain seperti Kudung, Limbung, Teluk dan Kerandin, yang juga memiliki hamparan sagu masyarakat.

Jadi ia mendesak agar pemerintah daerah bersama pihak terkait segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh dan transparan, serta menghentikan sementara aktivitas di area yang berpotensi menimbulkan konflik hingga terdapat kejelasan status lahan.

BACA JUGA :  Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Kalangbret Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pembalak Liar

“Lahan sagu, baik yang masih tertanam maupun merupakan kawasan existing, harus tetap dipertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan,” kata Yudi sambil mengingatkan, apabila terdapat lahan sagu terdampak, maka pihak terkait wajib melakukan pemulihan melalui penanaman kembali sebagai bentuk tanggung jawab.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa DPRD Lingga saat ini juga mendorong penguatan regulasi perlindungan sagu melalui Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dengan memasukkan sagu sebagai bagian yang dilindungi secara hukum.

“Kedepan, kita dorong agar sagu masuk dalam Perda LP2B, sehingga memiliki perlindungan hukum yang jelas dan tidak mudah dialihfungsikan. Langkah ini penting agar perlindungan sagu tidak hanya bersifat kebijakan, tetapi memiliki kepastian hukum jangka panjang bagi masyarakat Lingga,” katanya.

BACA JUGA :  Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait Undang-Undang Cipta Kerja

Tidak lupa Yudi menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini secara serius, dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah kelembagaan, termasuk pemanggilan pihak terkait serta pembahasan dalam forum resmi DPRD.

“Kami minta pemerintah daerah bersikap tegas dan konsisten dalam melindungi kepentingan masyarakat, serta tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut,” katanya.

Di sisi lain, Yudi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing situasi yang berkembang. Karena DPRD bersama pemerintah daerah akan berdiri bersama masyarakat dalam menjaga hak serta keberlanjutan sumber pangan lokal.

“Investasi penting, tapi jangan sampai mengorbankan sagu yang menjadi sumber hidup masyarakat Lingga. Sebagai wakil rakyat, kami akan selalu berdiri terdepan melindungi kepentingan tersebut,” pungkasnya. (*Taufik)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini