Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait Undang-Undang Cipta Kerja

0
381

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam undang-undang itu dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku,” ucap Jokowi -biasa disapa- di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip BPMI Setpres, Senin 29 November 2021.

Jadi, ia telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan. Namun seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

“Saya telah memerintahkan kepada Menko dan menteri terkait segera menindaklanjuti putusan MK secepatnya. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan,” tuturnya.

Komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan. Kepala Negara memastikan, pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

“Kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin,” pungkasnya.

Turut mendampingi Jokowi, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (*red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini