Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap DPO Narkoba Polda Kepri

0
421
SAAT konpres

LHOKSEUMAWE, KABARTERKINI.co.id – Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menangkap SB alias Pak De, warga Desa Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). SB merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di markasnya, Jumat 8 Januari 2021 mengatakan, penangkapan terhadap SB terjadi pada Kamis kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB. Anggota unit Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan terhadap keberadaan DPO Polda Kepri itu.

“Setelah mendapatkan informasi mengenal keberadaan tersangka, tim berangkat menuju Sigli, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie guna melakukan pengejaran terhadapnya. Setibanya di Sigli, tim menuju ke lokasi target, yaitu di SPBU Gampong Keuniree. Setelah dilakukan pengintaian terhadap target, tim berhasil mengamati posisinya. Saat itu SB sedang sendirian di depan Cafe SPBU. Lalu, tim melakukan penangkapan, dan saat diringkus tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Eko, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka. Kemudian diboyong ke Mapolres Lhokseumawe. Untuk diserahkan ke Ditnarkoba Polda Kepri, guna proses lebih lanjut.

“Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu. Namun kita menyita satu unit Hp Oppo warna hitam,” pungkas perwira Kepolisian melati dua emas itu.

Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman, hukuman mati. (*fadhil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini