Presiden Terima Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

0
345
PRESIDEN saat menerima Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK (foto BPMI Setpres)

BOGOR, KABARTERKINI.co.id – Presiden Joko Widodo menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, Senin 7 Maret 2022. Menteri Keuangan sekaligus Ketua Pansel, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya menghadap Presiden untuk melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK.

“Hari ini kami menghadap Bapak Presiden menyampaikan hasil seleksi ditetapkan 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027,” ujar Sri Mulyani di kutip BPMI Setpres.

Dari 21 calon anggota Dewan Komisoner OJK Periode 2022-2027, sambungnya, dengan jabaran sebagai berikut:

1. Calon Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota,

a. Mahendra Siregar.

b. Darwin Cyril Noerhadi.

c. Iskandar Simorangkir.

2. Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota,

a. Mirza Adityaswara.

b. Marwanto.

c. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan.

3. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota,

a. Dian Ediana Rae.

b. Agusman.

c. Ogi Prastomiyono.

4. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota,

a. Hoesen.

b. Inarno Djajadi.

c. Doddy Zulverdi.

5. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota,

a. Pantro Pander Silitonga.

b. Iwan Pasila.

c. Adi Budiarso.

6. Calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota,

a. Hidayat Prabowo.

b. Sophia Issabella Watimena.

c. Budi Santoso.

7. Calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen,

a. Friderica Widyasari Dewi.

b. Hariyadi.

c. Difi Johansyah.

Sebelumnya, para calon anggota Dewan Komisioner OJK ini telah melewati empat tahapan seleksi, yaitu tahap I seleksi administrasi, tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah, tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap IV afirmasi dan wawancara.

“Sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada DPR, masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh DPR,” pungkas Sri Mulyani. (*red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini