
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Warga Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara, mempertanyakan pembebasan lahan milik mereka pada pihak PT Multi Mineral Indonesia (MMI). Karena hingga saat ini, perusahaan pertambangan pasir kuarsa itu, meski telah memiliki IUP Ekspolrasi belum melakukan pembebasan.
“Ya, kami merasa dirugikan. Sebab lahan kami yang punya potensi pasir kuarsa tidak dibebaskan PT MMI. Padahal perusahaan itu, telah memiliki IUP Eksplorasi,” kata Imran, warga Kelarik dan pemilik lahan pasir kuarsa pada KABARTERKINI.co.id di salah satu kedai kopi di Kota Ranai, Natuna, Rabu siang 18 Januari 2023.
Yang menjadi beban Tokoh Pemuda Kelarik itu, sejumlah warga pemilik lahan lain, telah mempercayakannya. Agar mengurus pembebasan lahan milik mereka yang masuk dalam IUP PT MMI. Karena beban itu, hingga tiga bulan ia tidak pulang ke rumahnya di Kelarik.
“Ada perwakilan pihak PT MMI menjanjikan, pada November 2022 akan membebaskan lahan yang masuk dalam IUP PT MMI. Namun hingga pertengahan Januari 2023, tidak jelas kabar beritanya,” kata Im -sapaan akrabnya.

Selain menjanjikan pembebasan lahan, perwakilan PT MMI telah memasang plang di salah satu lahan strategis milik Im. Lalu, mendokumentasikan belasan surat tanah miliknya.
“Saya tidak tahu, plang di pasang, serta mendokumentasikan surat tanah untuk apa bagi perwakilan PT MMI. Yang jelas, hingga telah memiliki IUP Eksplorasi, PT MMI belum membebaskan lahan milik warga yang punya potensi pasir kuarsa,” kata Im di amini temannya, Zulkifli alias Gapok.
Sementara data di terima, PT MMI telah memiliki IUP Eksplorasi dari Kementerian ESDM. Dengan tanggal berlaku dari 15 Juli 2022 hingga batas akhir 15 Juni 2029. Lokasi tambang, Desa Kelarik dan Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara. Kode Komoditas, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Komoditas: Pasir Kuarsa. Nomor SK: 939/1/IUP/PMDN/2022. Luas Wilayah: 2.542, 87 hektar.
Direktur PT MMI Ady Indra Pawennary hingga berita di publikasi belum di konfirmasi. Sedangkan perusahaannya beralamat di Jalan Sultan Machmud Nomor 8 Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 39 tertulis, IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat huruf (i) yang menjabarkan kewajiban penyelesaian hak atas tanah. (*andi surya)