Rapat Paripurna DPRD Kepri, Gubernur Bacakan Jawaban Pemerintah Soal Ranperda FP4GNPN

0
1073
GUBERNUR Kepri Ansar Ahmad (kiri) saat berbincang dengan salah seorang pimpinan DPRD Kepri

TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad membacakan jawaban pemerintahnya atas pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN).

“Sebelumnya, saya ucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap pandangan dari seluruh Fraksi DPRD Kepri yang mendukung penuh penyusunan Ranperda FP4GNPN,” kata Ansar dalam rapat paripurna DPRD Kepri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Senin 18 Maret 2024.

“Kita semua menyadari bahwa, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya atau narkoba di tengah masyarakat dapat mengancam kehidupan generasi muda, memperlemah ketahanan berbangsa dan bernegara. Sehingga diperlukan upaya terpadu dan kerjasama antar semua pihak dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini,” katanya lagi.

Upaya menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, menurut Ansar, harus di mulai dari deteksi dini serta merehabilitasi penyalahgunaannya. Salah satunya melalui pembentukan Ranperda.

“Dari pandangan Fraksi PDI- Perjuangan dalam pelayanan rehabilitasi, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” kata Ansar sambil memaparkan, diantaranya, melakukan penguatan kelembagaan hingga di tingkat desa atau kelurahan, meningkatkan kompetensi rehabilitasi petugas melalui bimtek, melakukan pembinaan sampai memberikan pelayanan rehabilitasi berkelanjutan, dari pemantauan, pendampingan dan pemulihan pecandu.

“Terkait sanksi yang dipertanyakan, telah diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata orang nomor satu di Provinsi Kepri itu.

Lalu, sambung Ansar, terkait pendanaan sesuai pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Nasdem, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR.

“Sedangkan dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam Ranperda belum diatur. Karena itu, kami masih merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Ansar mengakhiri. (*juwono)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini