NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Kabupaten Natuna memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro hingga 25 Juli 2021. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan bersama seluruh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Natuna.
Bupati Natuna Wan Siswandi pada sejumlah awak media mengatakan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 tahun 2021, Natuna masuk dalam situasi pandemi Covid-19 level 3, karenanya perlu dilakukan perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
“Arahan Pak Presiden Joko Widodo, ada beberapa hal harus dilakukan,” kata Wan Sis -biasa disapa- seusai rapat dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Natuna di Kantor Bupati Natuna, Rabu 21 Juli 2021. “Saya berharap masyarakat Natuna bisa bersabar.”
Orang nomor satu di kabupaten perbatasan ini mengakui pengetatan PPKM Mikro sebelumnya sangat efektif. Dilihat terjadi tren penurunan jumlah pelaku perjalanan, jumlah Covid-19 aktif, dan jumlah Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur di RSUD Natuna, maupun di lokasi Karantina Terpadu.
“Mengenai perpanjangan PPKM ini, tidak ada poin berubah dalam Surat Edaran Bupati Natuna sebelumnya,” ungkap Wan Sis. “Jadi kita tetap memakai Surat Edaran sebelumnya.” (*sonang)