
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Sebanyak Rp272.000.000.000 atau Rp272 miliar, harta Bupati Natuna Cen Sui Lan tidak tercatat di dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN 2025. Harta dua ratusan miliar rupiah, diantaranya berupa aset lahan dan bangunan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) hanya tercatat di dalam LHKPN 2024.
Ketika mengisi LHKPN 2024, Cen Sui Lan menjabat sebagai anggota DPR RI 2019-2024. Ia menjabat sebagai wakil rakyat tingkat pusat, dari Fraksi Partai Golkar, Daerah Pemilihan Kepri yang dilantik pada 7 Desember 2020 sebagai Pengganti Antar Waktu atau PAW Ansar Ahmad yang mendaftar sebagai Calon Gubernur Kepri Periode 2021-2024.
Dalam pencalonan, Ansar pun terpilih menjadi Gubernur Kepri. Periode kedua 2025-2030, Ansar kembali terpilih menjadi Gubernur Kepri. Sementara data LHKPN Cen Sui Lan pada 2024, dilansir dari portal elhkpn.kpk.go.id, Tanggal Penyampaian atau Jenis Laporan-Tahun: 13 Maret 2025/Periodik-2024, Status Verifikasi Administrasi Lengkap, berikut ini rinciannya:
A. Delapan bidang tanah dan bangunan pada 2024, tidak tercatat di LHKPN 2025, total Rp176.000.000.000 atau Rp176 miliar, dengan jabaran:
1. Tanah dan bangunan seluas 2000 m2/4000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp36.000.000.000.
2. Tanah dan bangunan seluas 5000 m2/5000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp28.000.000.000.
3. Tanah dan bangunan seluas 5000 m2/5000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp24.000.000.000.
4. Tanah dan bangunan seluas 6000 m2/6000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp36.000.000.000.
5. Tanah dan bangunan seluas 7000 m2/7000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp21.000.000.000.
6. Tanah dan bangunan seluas 7000 m2/7000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp7.000.000.000.
7. Tanah dan bangunan seluas 500 m2/500 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp9.000.000.000.
8. Tanah dan bangunan seluas 2000 m2/2000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp15.000.000.000.

B. Dua bidang tanah pada 2024, tidak tercatat di LHKPN 2025, total sebesar Rp96.000.000.000 atau Rp96 miliar, dengan jabaran:
1. Tanah seluas 2000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp20.000.000.000.
2. Tanah seluas 8000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp76.000.000.000.
Total aset A dan B menjadi Rp272.000.000.000 atau Rp272 miliar (lihat lingkaran merah dan biru di data LHKPN 2024).
Sementara LHKPN 2025, Cen Sui Lan mempunyai harta kekayaan menjadi sekitar Rp19 miliar atau tepatnya, Rp19.870.000.000. Data dilansir dari portal elhkpn.kpk.go.id, Tanggal Penyampaian atau Jenis Laporan-Tahun: 3 April 2026/Periodik-2025, Status Verifikasi Administrasi Lengkap.
Dikutip dari ringkasan AI (Artificial Intelligence atau Kecerdasan Buatan), kesalahan atau ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN dapat dikenai sanksi hukum dan administratif. Sanksi administratif, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tertulis, penyelenggara negara yang tidak melaporkan atau memberikan data keliru atau tidak jujur dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari tingkat ringan hingga berat.
Sanksi pidana, jika ketidakjujuran pengisian LHKPN terbukti merupakan upaya menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana hingga perampasan aset. Dalam perbaikan laporan, jika ditemukan kekurangan atau kesalahan data, KPK akan mengembalikan kepada wajib lapor untuk diperbaiki. Secara ringkas, LHKPN bukan hanya sekadar administrasi, melainkan instrumen pencegahan korupsi. Sehingga ketidakjujuran di dalamnya memiliki konsekuensi hukum. (*Andi)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id









