Wakili Pemerintah, Yassierli Sambut Baik RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Inisiatif DPR

0
85
MENAKER Yassierli saat rapat bersama DPR RI (foto Biro Humas Kemnaker)

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kepada DPR RI pada Senin 20 April 2026. Mewakili Pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah menyambut baik RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang merupakan inisiatif DPR.

“Pemerintah mendukung pekerja rumah tangga memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Yassierli saat Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Decent work for domestic worker atau pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga, sambungnya, merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi mereka. Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti. Perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

BACA JUGA :  Percepat Sejumlah Proyek Strategis di Kepri, Gubernur Temui Menhub

“Pemerintah sangat setuju pekerja rumah tangga memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” kata Yassierli.

Pekerja rumah tangga, menurutnya, memiliki karakteristik tersendiri. Sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah hingga atas. Otomatis melalui RUU ini dapat memberikan pelindungan komprehensif.

Oleh karena itu, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga harus memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan jelas mengenai perjanjian kerjasama penempatan, perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.

BACA JUGA :  Program Maganghub 2026, Strategi Menaker Jangkau Semua Provinsi

Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga. Jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang telah memprioritaskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini, untuk segera dibahas bersama,” kata Yassierli mengakhiri. (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini