
NATUNA, KABARTERKINI.co.id –
Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Natuna Nanang Agus memastikan, lokasi pembangunan Embung Sebayar, Kecamatan Bunguran Timur seluas 19 hektar, bukan kawasan hutan lindung. Jadi tidak benar jika di isukan sebagai kawasan hutan lindung.
“Saya minta masyarakat tidak usah khawatir, kawasan Embung Sebayar tidak masalah dibangun,” kata Nanang pada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kantor Dinas PUPR Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Kamis 21 Juli 2021.
Jika kawasan Embung Sebayar masuk hutan lindung, sambungnya, tidak mungkin pemerintah pusat akan menggelontorkan anggarannya. Jelas usulan Dinas PUPR Natuna akan ditolak dari awal.
“Dalam pembangunan Embung itu, telah kita siapkan studi kelayakan, DED dan lahan seluas 5 hektar. Jadi tinggal bangun saja,” ungkap Nanang.
Kawasan Embung Sebayar membutuhkan 19 hektar lahan, hanya tersedia 5 hektar, bagaimana dengan sisanya? Menurut Nanang, kekurangan lahan sebesar 14 hektar belum diganti rugi. Tapi lahannya telah tersedia.
“Kita lihat tahun depan, semoga bisa dibebaskan. Tahun ini, kita tahu sendiri, akibat wabah Covid-19, anggaran daerah diperuntukan menyelesaikan masalah itu. Otomatis pembayaran lahan sisa tertunda,” pungkasnya. (*iwan)