Satgas Covid19 Natuna Sosialisasi Program New Normal  

0
600

Kabarterkini.co.id, Natuna – Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) sosialisasi program New Normal. Sosialisasi program memutus mata rantai pandemi virus corona itu, berlangsung di ruang rapat utama Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Sabtu 30 Mei 2020.

“Alhamdulillah, Natuna masuk dalam Zona Hijau, alias aman virus corona,” sambutan Wakil Ketua I Satgas Covid19 Natuna Letkol (Czi) Ferry Kriswardana. “Meski pun masuk dalam Zona Hijau, kita tetap harus waspada penyebaran virus belum ada vaksinnya tersebut.”

Penerapan program New Normal di tengah pandemi virus corona, menurut Dandim 0318/Natuna itu, merupakan kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini telah dilakukan kajian terlebih dahulu, sebelum diterapkan. Jadi di himbau pada masyarakat tidak perlu risau.

“Program utama New Normal, membangkitkan kembali ekonomi Indonesia, sekian lama terdampak pandemi Covid19,” ungkap perwira TNI Angkatan Darat melati emas dua itu. “Salah satu program itu, tempat usaha, seperti rumah makan, kafe dan lainnya bisa di buka, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.”

SUASANA rapat

Dalam menerapkan protokol kesehatan, timpal Wakil Ketua II Satgas Covid19 Natuna AKBP Ike Krisnadian, TNI/Polri bersama Satpol PP Natuna, tiap malam melaksanakan patroli di tempat-tempat keramaian. Patroli dilaksanakan secara persuasif, dengan memberi pembinaan dan penyuluhan pada masyarakat tentang tata cara pencegahan wabah Covid19.

“Sesuai Surat Edaran Bupati Natuna tentang penanganan Covid19, bagi pemilik tempat usaha agar membantu menjaga kamtibmas. Tetap selalu menghimbau pembelinya, agar seantiasa jaga jarak, pakai masker dan mematuhi ketentuan jam operasional,” papar Kapolres Natuna itu.

“Terus terang, Natuna belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mengingat masih dalam kategori Zona Hijau. Namun kita tetap tidak boleh lengah, atau mengabaikan protokol kesehatan ditetapkan pemerintah,” kata perwira Kepolisian melati emas dua itu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna Indra Joni mengingatkan para pelaku usaha, agar senantiasa mengikuti Surat Edaran Bupati Natuna tentang tata cara penanganan Covid19. Yaitu, pelaku usaha, terutama rumah makan atau cafe, bebas beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Lalu, mengurangi kapasitas pengunjung, serta terapkan jarak antara satu pengunjung dengan pengunjung lain, minimal satu meter.

FOTO bersama usai rapat

“Selaku bagian perizinan, kami selalu mengikuti arahan Satgas Covid19 Natuna tentang penerapan protokol kesehatan,” kata Indra. “Jika Satgas Covid19 Natuna melaporkan, ada pelaku usaha tidak mengindahkan protokol kesehatan, sesuai himbauan pemerintah, kami tidak segan-segan mencabut izin usahanya.”

Sementara, tampak hadir dalam sosialisasi, antara lain, Wakapolres Natuna Kompol Wisnu Eddi Sadono, Kabag Ops Polres Natuna Kompol Hendrianto, Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Muhammad Akmal, Kadis Damkar Natuna Syawal dan Kasat Pol-PP Natuna Dodi Nuryadi. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini